Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang menjadi sorotan atas terkabulnya permohonan tersebut adalah bertambahnya masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ini pun membuat berbagai pihak menyayangkannya. Keempat Hakim Konstitusi sepakat menganggap masa jabatan tidak berkaitan dengan rasa keadilan, tetapi harus dilihat dari kelembagaan terkait pembentukannya.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini risiko yang dikhawatirkan terjadi jika jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun.
Kekhawatiran terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang pertama adalah semakin besar kewenangan untuk menyalahgunakan jabatan. Selain itu, semangat kerja juga dapat menurun dan muncul penyimpangan.
Risiko lainnya adalah menutup kesempatan orang yang mampu dan relevan dengan perkembangan masa kini untuk mengatasi korupsi. Tak hanya itu, dinamika kepemimpinan pun akan menjadi monoton dan tidak inovatif.
Risiko lain jika jabatan pimpinan KPK terlalu lama adalah tingginya subjektivitas para pemimpin. Dampaknya, penilaian subjektif ketika menangani kasus pun dapat muncul dan para pemimpun kurang mampu menangani kasus dengan baik.
Tanggapan Para Pihak
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan yang kini merupakan Wakil Ketua Satuan Tugas khusus Pencegahan Korupsi Polri itu merasa prihatin dan mengucapkan duka.
Baca Juga: 'Innalillahi', Novel Baswedan Justru Bersedih Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi Lima Tahun
"Ya tadi ketika bicara kondisi KPK yang lemah, jawaban saya adalah Innalilahi wa Innailaihi Rojiuun," ucap Novel Baswedan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Saya menjawab soal fenomena putusan ya, kalau itu jawabnya Innalilahi wa Innailaihi Rojiuun, karena kita prihatin kondisi KPK, dan kemudian ada perpanjangan," kata Ahmad saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (25/5/2023).
Alasan Pengajuan Permohonan Uji Materiil
Nurul Ghufron menyampaikan alasan pengajuan uji materiil itu agar adil seperti yang dijamin Pasal 27 dan 28D UUD NRI 1945. Ghufron juga ingin masa jabatan pimpinan kPK disamakan dengan 12 lembaga nonkementerian lainnya agar adil.
Selain itu, masa jabatan 4 tahun tidak sesuai dengan UU No. 25/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahunan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN). Hal ini akan berdampak pada perencanaan, evaluasi, dan pemantauan pembangunan di bidang pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
-
'Innalillahi', Novel Baswedan Justru Bersedih Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi Lima Tahun
-
Giliran Mario Dandy Diperiksa KPK, Penampilan Terbarunya Jadi Sorotan
-
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Alexander Marwata: Nggak Mikirin dan Enggak Berharap Diperpanjang!
-
Siapa Nurul Ghufron? Sosok di Balik Keputusan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
-
'Nurul Ghufron Bilang Alhamdulilah, Novel Baswedan Innalilahi' Pro Kontra Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial