Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang menjadi sorotan atas terkabulnya permohonan tersebut adalah bertambahnya masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ini pun membuat berbagai pihak menyayangkannya. Keempat Hakim Konstitusi sepakat menganggap masa jabatan tidak berkaitan dengan rasa keadilan, tetapi harus dilihat dari kelembagaan terkait pembentukannya.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini risiko yang dikhawatirkan terjadi jika jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun.
Kekhawatiran terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang pertama adalah semakin besar kewenangan untuk menyalahgunakan jabatan. Selain itu, semangat kerja juga dapat menurun dan muncul penyimpangan.
Risiko lainnya adalah menutup kesempatan orang yang mampu dan relevan dengan perkembangan masa kini untuk mengatasi korupsi. Tak hanya itu, dinamika kepemimpinan pun akan menjadi monoton dan tidak inovatif.
Risiko lain jika jabatan pimpinan KPK terlalu lama adalah tingginya subjektivitas para pemimpin. Dampaknya, penilaian subjektif ketika menangani kasus pun dapat muncul dan para pemimpun kurang mampu menangani kasus dengan baik.
Tanggapan Para Pihak
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan yang kini merupakan Wakil Ketua Satuan Tugas khusus Pencegahan Korupsi Polri itu merasa prihatin dan mengucapkan duka.
Baca Juga: 'Innalillahi', Novel Baswedan Justru Bersedih Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi Lima Tahun
"Ya tadi ketika bicara kondisi KPK yang lemah, jawaban saya adalah Innalilahi wa Innailaihi Rojiuun," ucap Novel Baswedan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Saya menjawab soal fenomena putusan ya, kalau itu jawabnya Innalilahi wa Innailaihi Rojiuun, karena kita prihatin kondisi KPK, dan kemudian ada perpanjangan," kata Ahmad saat konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Kamis (25/5/2023).
Alasan Pengajuan Permohonan Uji Materiil
Nurul Ghufron menyampaikan alasan pengajuan uji materiil itu agar adil seperti yang dijamin Pasal 27 dan 28D UUD NRI 1945. Ghufron juga ingin masa jabatan pimpinan kPK disamakan dengan 12 lembaga nonkementerian lainnya agar adil.
Selain itu, masa jabatan 4 tahun tidak sesuai dengan UU No. 25/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) lima tahunan dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN). Hal ini akan berdampak pada perencanaan, evaluasi, dan pemantauan pembangunan di bidang pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
-
'Innalillahi', Novel Baswedan Justru Bersedih Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi Lima Tahun
-
Giliran Mario Dandy Diperiksa KPK, Penampilan Terbarunya Jadi Sorotan
-
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Alexander Marwata: Nggak Mikirin dan Enggak Berharap Diperpanjang!
-
Siapa Nurul Ghufron? Sosok di Balik Keputusan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
-
'Nurul Ghufron Bilang Alhamdulilah, Novel Baswedan Innalilahi' Pro Kontra Masa Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini