4. Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik yang berasal dari Sekolah
5. Sertifikat Prestasi Akademik
6. Sertifikat Prestasi Non Akademik
7. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS maupun MPK
8. Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
9. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
10. Dokumen seperti KK, rapor, dan sertifikat akreditasi wajib diunggah. Sementara, dokumen lainnya hanya diunggah bagi yang memiliki saja.
Cara Pengajuan Akun PPDB SMK Jakarta 2023
Calon Peserta Didik Barua tau CPBD wajib melakukan pengajuan akun dan juga verifikasi KK di dalam proses PPDB SMA Jakarta tahun 2023. Berikut ini adalah tahapannya:
Baca Juga: Sekolah Bakal Cek Langsung Rumah Calon Siswa PPDB Zonasi Radius, Tak Tinggal Di Sana Bisa Dibatalkan
• Pengajuan akun hanya dilakukan melalui laman resmi di https://ppdb.jakarta.go.id/
• Pilih menu Pengajuan Akun dalam kolom deret SMA/SMK.
• Isikan formulir pendaftaran yang tersedia dan juga data kependudukan yang sesuai dengan KK asli.
• Pilih lokasi daru Satuan Pendidikan sebagai tempat pengajuan akun dan KK.
• Unggah foto dokumen berupa KK asli.
• Cetak tanda buktidarau pengajuan akun yang berisi PIN/Token dan juga Nomor Peserta untuk proses aktivasi.
Berita Terkait
-
Sekolah Bakal Cek Langsung Rumah Calon Siswa PPDB Zonasi Radius, Tak Tinggal Di Sana Bisa Dibatalkan
-
PPDB 2023 Jakarta SMP Jalur Zonasi Dibuka! Ini Cara Daftar Akun dan Jadwalnya
-
Dear Siswa SMA! PPDB Jakarta 2023 Telah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Pengajuan Akun
-
Ribuan Anak Jakarta Tak Bisa Masuk Sekolah Negeri Gegara Wajib Peserta PIP, DPRD Minta Pemprov DKI Cari Solusi
-
Jelang PPDB, Disdik Bandung Barat Lakukan Hal Ini
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok