Suara.com - Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti kekurangan dalam syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi. Dalam ketentuan ini, siswa yang ingin ikut masuk jalur afirmasih harus terdaftar dalam penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, syarat ini memberatkan lantaran tidak semua siswa tidak mampu terdaftar sebagai penerima PIP. Akhirnya, calon siswa tak bisa mengikuti PPDB jalur afirmasi karena tak memenuhi syarat.
Ia mengaku mendapatkan laporan dari para orang tua siswa saat melakukan evaluasi pelaksanaan PPDB 2022 lalu.
“Ada orang tua yang datang ke kami menangis, sedih karena anaknya tidak bisa masuk sekolah negeri. Saya tanya kenapa? karena anaknya tidak dapat PIP," ujar Merry kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Karena itu, Merry meminta Pemprov DKI mencarikan solusi atas masalah ini. Ia menyarankan agar syaratnya diganti bukan wajib peserta PIP, melainkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang merupakan program milik Pemprov DKI.
"Anaknya hanya dapat KJP. Sementara warga mengaku tidak tahu kalau ada PIP. Ini jumlahnya ribuan di Jakarta. Jadi penerima KJP itu harus diselamatkan untuk masuk sekolah negeri,” ucapnya.
Senada dengan Merry, Anggota Komisi E Basri Baco menambahkan, PIP sejatinya tidak boleh dijadikan prasyaratan untuk diterima di sekolah negeri jalur afirmasi. Apalagi, banyak protes dari masyarakat yang diterima anggota Komisi E.
“Kita sudah wanti-wanti bahwa ini (PIP) jangan lagi dijadikan alat ukur (untuk masuk sekolah negeri). Karena menjadi polemik di masyarakat dan banyak masyarakat yang komplain. Berulang-ulang saya bilang, PIP itu bukan produk DKI,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga mengakui syarat wajib ikut Program Indonesia Pintar (PIP) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi menuai masalah. Banyak anak dari kalangan tidak mampu tak bisa masuk sekolah negeri jalur afirmasi karena hal ini.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Syaefuloh Hidayat menyebut seharusnya keikutsertaan sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga menjadi syarat. Program ini memiliki kesamaan dengan PIP, yakni membantu menyekolahkan anak tidak mampu.
“Pikiran kita (DPRD dan Pemprov) sama jangan sampai ada perbedaan. (Penerima) PIP dan KJP menurut saya setara," ujar Syaefuloh dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2023).
Lebih lanjut, ia menyebut perlu ada aturan yang baru yang menyesuaikan agar KJP juga menjadi syarat ikut serta PPDB jalur afirmasi.
"Tinggal kita pikirkan apakah (pengaturannya) dalam bentuk hukum lain dan tidak harus merubah Pergub," ucapnya.
Karena itu, ia berencana melakukan negosiasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai kemungkinan bisa atau tidaknya menerbitkan aturan baru menambah syarat PPDB. Sebab, selama ini acuan Pemprov DKI adalah Pergub PPDB yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
"Ke depan saya akan diskusi di internal Disdik dan biro hukum dan berkomunikasi dengan Kemendagri apakah dimungkinkan atau tidak. Tapi. semangatnya saya setuju,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jelang PPDB, Disdik Bandung Barat Lakukan Hal Ini
-
Ribuan Anak di Jakarta Tak Masuk Sekolah Negeri Gegara Wajib Peserta PIP, DPRD DKI Minta Pemprov Cari Solusi
-
Jangan Bingung, Ini Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP
-
Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD Jalur Zonasi, Info Terbaru!
-
Informasi Terkait PPDB 2023 Kini Dapat Diakses di Aplikasi Sapawarga
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika