Suara.com - Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta menyoroti kekurangan dalam syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur afirmasi. Dalam ketentuan ini, siswa yang ingin ikut masuk jalur afirmasih harus terdaftar dalam penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, syarat ini memberatkan lantaran tidak semua siswa tidak mampu terdaftar sebagai penerima PIP. Akhirnya, calon siswa tak bisa mengikuti PPDB jalur afirmasi karena tak memenuhi syarat.
Ia mengaku mendapatkan laporan dari para orang tua siswa saat melakukan evaluasi pelaksanaan PPDB 2022 lalu.
“Ada orang tua yang datang ke kami menangis, sedih karena anaknya tidak bisa masuk sekolah negeri. Saya tanya kenapa? karena anaknya tidak dapat PIP," ujar Merry kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Karena itu, Merry meminta Pemprov DKI mencarikan solusi atas masalah ini. Ia menyarankan agar syaratnya diganti bukan wajib peserta PIP, melainkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang merupakan program milik Pemprov DKI.
"Anaknya hanya dapat KJP. Sementara warga mengaku tidak tahu kalau ada PIP. Ini jumlahnya ribuan di Jakarta. Jadi penerima KJP itu harus diselamatkan untuk masuk sekolah negeri,” ucapnya.
Senada dengan Merry, Anggota Komisi E Basri Baco menambahkan, PIP sejatinya tidak boleh dijadikan prasyaratan untuk diterima di sekolah negeri jalur afirmasi. Apalagi, banyak protes dari masyarakat yang diterima anggota Komisi E.
“Kita sudah wanti-wanti bahwa ini (PIP) jangan lagi dijadikan alat ukur (untuk masuk sekolah negeri). Karena menjadi polemik di masyarakat dan banyak masyarakat yang komplain. Berulang-ulang saya bilang, PIP itu bukan produk DKI,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga mengakui syarat wajib ikut Program Indonesia Pintar (PIP) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi menuai masalah. Banyak anak dari kalangan tidak mampu tak bisa masuk sekolah negeri jalur afirmasi karena hal ini.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Syaefuloh Hidayat menyebut seharusnya keikutsertaan sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga menjadi syarat. Program ini memiliki kesamaan dengan PIP, yakni membantu menyekolahkan anak tidak mampu.
“Pikiran kita (DPRD dan Pemprov) sama jangan sampai ada perbedaan. (Penerima) PIP dan KJP menurut saya setara," ujar Syaefuloh dalam keterangan tertulis, Selasa (23/4/2023).
Lebih lanjut, ia menyebut perlu ada aturan yang baru yang menyesuaikan agar KJP juga menjadi syarat ikut serta PPDB jalur afirmasi.
"Tinggal kita pikirkan apakah (pengaturannya) dalam bentuk hukum lain dan tidak harus merubah Pergub," ucapnya.
Karena itu, ia berencana melakukan negosiasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai kemungkinan bisa atau tidaknya menerbitkan aturan baru menambah syarat PPDB. Sebab, selama ini acuan Pemprov DKI adalah Pergub PPDB yang dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
"Ke depan saya akan diskusi di internal Disdik dan biro hukum dan berkomunikasi dengan Kemendagri apakah dimungkinkan atau tidak. Tapi. semangatnya saya setuju,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jelang PPDB, Disdik Bandung Barat Lakukan Hal Ini
-
Ribuan Anak di Jakarta Tak Masuk Sekolah Negeri Gegara Wajib Peserta PIP, DPRD DKI Minta Pemprov Cari Solusi
-
Jangan Bingung, Ini Cara Pengajuan Akun PPDB Jakarta 2023 Jenjang SMP
-
Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD Jalur Zonasi, Info Terbaru!
-
Informasi Terkait PPDB 2023 Kini Dapat Diakses di Aplikasi Sapawarga
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Kisah Ade dan Obed, PKL yang Ketiban Rezeki Nomplok di Tengah Riuhnya Demo Mahasiswa di Bundaran HI
-
Demo Mahasiswa: 5 Rute Transjakarta Berhenti dan MRT Tutup Sejumlah Akses Stasiun
-
CPJ Kecam Teror Kepala Ayam Busuk ke Floresa: Kebebasan Pers RI Tak Boleh Dikangkangi!
-
Inisiatif Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Bermunculan, Mengapa Belum Banyak Digunakan Secara Luas?
-
Bukan yang di Foto Viral, Ini Rincian Asli Uang Rupiah-Valas yang Disita KPK di Rumah Silmy Karim
-
Polisi: Bundaran HI Wajib Steril dari Demo Mahasiswa agar Jakarta Tak Lumpuh!
-
Belum Sampai Bundaran HI, Aksi Mahasiswa Sudah Diwarnai Bentrokan dengan Aparat
-
Ingatkan Soal PKI hingga RMS, Dudung Tegaskan Pemerintah Prabowo Tak Anti Kritik
-
Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia
-
Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!