News / Nasional
Jum'at, 26 Mei 2023 | 15:54 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kiri). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Putusan terakhir, MK memerintahkan pemuatan putusannya dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Load More