Suara.com - Pegiat Antikorupsi Yudi Purnomo Harahap masih berharap ada ruang agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberlakukan untuk periode berikutnya.
“Sebab, penggugat yaitu Nurul Ghufron telah terpenuhi hak konstitusinya ketika MK mengizinkan untuk ikut dalam pemilihan pimpinan KPK walau yang bersangkutan belum 50 tahun namun telah berpengalaman memimpin KPK dengan asumsi pemilihan pimpinan KPK tetap dilakukan 2023. Ini artinya sesuai dengan masa jabatan yang lama yaitu empat tahun,” kata Yudi saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
“Artinya, pimpinan KPK saat ini, yang masih memenuhi syarat harus mendaftar lagi seleksi dan barulah kemudian masa periode jabatannya 5 tahun,” tambah eks penyidik KPK itu.
Menurut dia, keputusan ini akan aneh karena pimpinan lain, termasuk Ketua KPK Firli Bahuri mendapat keuntungan dengan masa jabatan yang diperpanjang satu tahun.
Yudi juga mengatakan jika benar MK ingin memperkuat KPK dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, seharusnya dilakukan dengan memberikan kesempatan bagi pemerintah menyeleksi pimpinan KPK yang baru.
Pasalnya, lanjut dia, Mensesneg Pratikno telah menyatakan akan membentuk panitia seleksi (pansel) pimpinan KPK yang nantinya akan terpilih untuk jabatan lima tahun, bukan memperpanjang yang sekarang.
"Apalagi MK harus ingat bahwa jika pemilihan dilakukan 2024, itu sudah ada agenda nasional pemilihan presiden, wapres, DPR, DPRD, DPD, hingga pemilihan Kepala Daerah yang tentu membutuhkan fokus dan perhatian yang tidak sedikit yang membuat proses pemilihan pimpinan KPK jadi teralihkan,” tandas mantan ketua wadah pegawai KPK itu.
Gugatan Dikabulkan
Sebelumnya, MK mengabulkan judicial review soal masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. MK juga memutuskan, batas usia menjadi pimpinan KPK tidak harus berumur 50 tahun.
Baca Juga: Profil 4 Hakim MK yang Tolak Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
Adapun gugatan soal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK ini sebelumnya diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022 lalu.
"Mengabulkan permohonan pemohon selurunya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan pada Kamis (25/2023).
Dalam putusan MK menyatakan, Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan,' bertentangan dengan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) pada proses pemilihan," kata Anwar Usman.
Pada putusan selanjutnya, MK menyatakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipiih kembali hanya untuk sekali masa jabatan', bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ujar Anwar Usman.
Berita Terkait
-
Putusan MK Berpotensi Bakal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Lebih dari Lima Tahun
-
Usai Kabulkan Gugatan, MK Sebut Masa Jabatan Firli Cs di KPK Berlaku hingga Desember 2024
-
Polemik Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
-
Profil 4 Hakim MK yang Tolak Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
-
Menjadi 5 Tahun, MK Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Empat Tahun adalah Tidak Konstitusional
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen
-
Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit
-
Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf