- Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan mantan pendiri PT Dana Syariah Indonesia berinisial AS sebagai tersangka kasus penipuan proyek fiktif.
- Tersangka AS dilarang bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan sejak 22 Maret 2026.
- Polri menggandeng LPSK untuk membuka kanal pengaduan resmi guna memproses permohonan ganti rugi bagi seluruh korban PT DSI.
Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri mencekal mantan Direktur sekaligus pendiri (founder) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS ke luar negeri.
AS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkedok proyek fiktif.
Dirrtipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS.
Status cekal ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak 22 Maret 2026.
"Tersangka AS juga telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu, 8 April 2026," kata dia, Sabtu (4/4/2026).
Ade memaparkan, berdasarkan hasil gelar perkara dan temuan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AS.
"Tersangka AS diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana penggelapan, penipuan, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif," tegas dia.
Selain itu, Polri juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mulai 1 April 2026, LPSK telah membuka kanal pengaduan resmi bagi para korban PT DSI untuk mendaftarkan permohonan restitusi (ganti rugi), yang nantinya akan diverifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menutup keterangannya, Brigjen Pol Ade Safri menegaskan komitmen institusinya. Polri berjanji akan mengusut tuntas skema penyaluran dana menyesatkan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan