- Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan mantan pendiri PT Dana Syariah Indonesia berinisial AS sebagai tersangka kasus penipuan proyek fiktif.
- Tersangka AS dilarang bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan sejak 22 Maret 2026.
- Polri menggandeng LPSK untuk membuka kanal pengaduan resmi guna memproses permohonan ganti rugi bagi seluruh korban PT DSI.
Suara.com - Dittipideksus Bareskrim Polri mencekal mantan Direktur sekaligus pendiri (founder) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS ke luar negeri.
AS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkedok proyek fiktif.
Dirrtipideksus Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS.
Status cekal ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak 22 Maret 2026.
"Tersangka AS juga telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan intensif pada Rabu, 8 April 2026," kata dia, Sabtu (4/4/2026).
Ade memaparkan, berdasarkan hasil gelar perkara dan temuan minimal dua alat bukti yang sah, penyidik menetapkan AS.
"Tersangka AS diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana penggelapan, penipuan, hingga pencucian uang terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif," tegas dia.
Selain itu, Polri juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mulai 1 April 2026, LPSK telah membuka kanal pengaduan resmi bagi para korban PT DSI untuk mendaftarkan permohonan restitusi (ganti rugi), yang nantinya akan diverifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menutup keterangannya, Brigjen Pol Ade Safri menegaskan komitmen institusinya. Polri berjanji akan mengusut tuntas skema penyaluran dana menyesatkan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Bukan Sekadar Fiskal, Pimpinan DPD: Pidato Prabowo Ekspresi Nyata Ekonomi Pancasila
-
Rangkuman Lengkap Pidato Prabowo di Rapat Paripurna DPR RI 20 Mei 2026
-
Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk di Dunia, Warga Diminta Kurangi Aktivitas Luar
-
Narasi Viral Ternyata Rekayasa! Polisi: Model Ansy Jan De Vrie Bukan Korban Begal
-
Peringati Harkitnas, Menteri PANRB Dorong Transformasi Birokrasi Berbasis Data
-
'Tetangga Punya SHM, Kami Kok Tidak?' Warga Pangkalan Jati Tagih Keadilan Lahan ke Komisi XI DPR
-
Benjamin Netanyahu Minta Lepaskan Aktivis Global Sumud Flotilla
-
Dari Tragedi 98 hingga Isu Papua, Mahasiswa UI Suarakan Kekecewaan Lewat Aksi #Reformati
-
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diduga Terima SGD 213.600 di Kasus Suap Blueray Cargo!
-
Benjamin Natanyahu: Perlakuan Menteri Israel ke Aktivis Global Sumud Flotilla Tak Sesuai Norma