Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan latar belakang penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023), Mahfud MD mengatakan, bahwa pembentukan tim ini untuk membenahi persoalan hukum di Tanah Air.
"Kemenkopolhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum," kata Mahfud.
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2018—2013 itu mengatakan bahwa pembentukan tim tersebut atas perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Saat itu, kata dia, peristiwa ditangkapnya hakim agung oleh KPK yang terjadi beberapa bulan lalu. Presiden meminta Menkopolhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.
"Melalui rapat terbatas (ratas) kabinet Presiden juga meminta Menkopolhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah," ujar Mahfud.
Namun, tim ini tidak hanya fokus pada persoalan mafia tanah, tetapi secara lebih umum Kemenkopolhukam membentuk subtim RUU Antimafia.
"Ini mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sandi-sandi hidup bernegara," ujarnya.
Tim juga dibentuk dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi.
Baca Juga: Mahfud MD Tunjuk Najwa Shihab hingga Aktivis Masuk Tim Reformasi Hukum
"Perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi," kata Mahfud.
Mahfud menekankan bahwa tim bentukannya itu tidak berpretensi menyelesaikan kasus konkret yang ada sekarang. Kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani oleh aparat penegak hukum dan birokrasi.
Tim ini, lanjut dia, bertugas merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum untuk diserahkan kepada pemerintah baru setelah Pemilu 2024.
"Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," kata Mahfud.
Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 63 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta, tanggal 23 Mei, menggandeng sejumlah tokoh dan pakar di bidang hukum sebagai anggotanya, antara lain, Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Ahmad Fikri Assegaf, Barita Simanjuntak, Asep Iwan Iriawan, Faisal Basri, Eros Djarot, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Bivitri Susanti, dan masih banyak lainnya.
Tim yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam dengan Mekopolhukam sebagai pengarah itu memiliki masa tugas sejak tanggal ditetapkan SK sampai dengan 31 Desember 2023. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
- 
            
              CEK FAKTA: Direstui Presiden Jokowi, Mahfud MD Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024, Benarkah?
 - 
            
              Cek Fakta: Benarkah Surya Paloh Terlibat Kasus Korupsi BTS, Ditemukan Uang Rp5 Triliun di Rumahnya?
 - 
            
              Mahfud MD Tunjuk Najwa Shihab hingga Aktivis Masuk Tim Reformasi Hukum
 - 
            
              Kejanggalan Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pemimpin KPK, 'Berbau' Politik Jelang Pemilu 2024
 - 
            
              Ini Alasan Sekelompok Pemuda Mengibarkan Bendera Pelangi Tidak Dapat Dilarang
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!