Suara.com - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada bulan Juni 2023. Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Kebijakan pemberian gaji ke-13 teralokasi dalam APBN 2023. Alokasi gaji ke-13 dengan total Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pada Pasal 12 telah diterangkan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 yang berbunyi sebagai berikut.
- Gaji ketiga belas diberikan paling cepat pada Juni 2023
- Jika gaji ke-13 belum bisa dibayarkan, maka akan disalurkan setelah Juni 2023
- Nominal gaji ke-13 nya didasarkan oleh komponen penghasilan pada Mei 2023
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memulai pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023 setelah libur nasional dan cuti bersama pada 1-4 Juni 2023 mendatang. Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 PNS 2023?
Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 telah tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023 antara lain:
- PNS dan Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat neagra
- Pensiunan PNS
- Pensiunan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Pensiunan pejabat negara
Komponen Gaji Ke-13
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari beberapa komponen sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50 persen tunjangan kinerja
Sementara itu, gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada Juni 2023 yang bertujuan untuk membantu pegawai pemerintah untuk memenuhi pendidikan anak. Hal ini karena bulan Juni bertepatan dengan tahun ajaran baru.
Demikian ulasan singkat mengenai kapan gaji ke-13 ASN cair sebagaimana diinformasikan oleh Kementerian Keuangan. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Cuti Bersama 2 Juni 2023 Karyawan Swasta, Apakah Ada atau Tidak?
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Perkuat Stabilitas Indo-Pasifik, Prabowo dan PM Albanese Resmi Teken Traktat Keamanan Bersama
-
Update Terbaru: Ini Daftar Rumah Sakit yang Menampung 40 Korban Luka Akibat Gempa Pacitan di DIY
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol