Suara.com - Kabar gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diperkosa bergilir oleh 11 pria termasuk oknum kades dan anggota Brimop sukses menggemparkan publik. Aksi pemerkosaan yang dialami gadis itu terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Pemerkosaan terjadi saat korban sedang bekerja di Rumah Adat Kaili, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong. Simak babak baru kasus gadis diperkosa 11 orang berikut ini.
1. Kronologi ditawari pekerjaan
Gadis itu menjadi korban pemerkosaan saat menjadi relawan bencana banjir pada April 2022 di Desa Torue, Kecamatan Torue, Parigi Moutong. Diungkap gadis itu awalnya menerima tawaran kerja dari teman perempuannya.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, mulanya gadis itu tak tahu pekerjaan yang dimaksud adalah menjajakan diri pada pria hidung belang.
Gadis itu tak hanya diperkosa di rumah kontrakan sekretariat, tapi juga di penginapan dan mobil. Dia bekerja di tempat tersebut sekitar 6 bulan dengan upah Rp 250 ribu per pekan.
2. Sosok pelaku
Dari 11 pelaku pemerkosaan pada gadis asal Sulteng, 5 di antaranya telah ditangkap Polres Parigi Moutong. Lima tersangka yang sudah diamankan ada oknum guru ARH alias AF, HR oknum kades, AR, AK dan EK alias MT.
Peran EK alias MT melakukan pemerkosaan pada korban sebanyak 2 kali, sejak Desember 2022 hingga Januari 2023 di rumah pelaku Desa Dolago, Kecamatan Parigi Selatan.
Baca Juga: Dugaan Prostitusi Anak Di Balik Pemerkosaan Gadis 16 Tahun Oleh 11 Pria Cabul
Berikutnya peran ARH alias AF (oknum guru) melakukan pemerkosaan pada korban sebanyak 6 kali sejak April 2022 hingga Januari 2023 di berbagai tempat termasuk di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Sedangkan AR melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak empat kali. Aksi itu dilakukan sejak Mei 2022 sampai Desember 2022, salah satunya di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo.
Sementara itu, pelaku berinisial AK melakukan pemerkosaan pada korban sebanyak 4 kali. Kemudian oknum kades HR melakukan pemerkosaan pada korban sebanyak 2 kali di berbagai tempat.
Modus dari kelima orang tersebut sebelum melakukan pemerkosaan adalah iming-iming uang mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu. Bahkan ada yang memberi makanan, pakaian serta handphone pada korban.
Atas perbuatannya, kelima orang pelaku ini dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
3. Ayah korban tolak damai
Berita Terkait
-
Dugaan Prostitusi Anak Di Balik Pemerkosaan Gadis 16 Tahun Oleh 11 Pria Cabul
-
Begini Kondisi Anak Korban Pemerkosaan 11 Pria Dewasa di Parigi Moutong
-
Kronologi Anak Perempuan Jadi Korban Pemerkosaan 11 Orang Dewasa di Kabupaten Parigi Moutong
-
Kementerian Anak Minta Polisi Usut Tuntas Pemerkosa Anak di Parigi Moutong, Pakai Perspektif Korban
-
Kepala Desa, Guru, Hingga Anggota Polisi Dilaporkan Perkosa Anak Perempuan di Parigi Moutong
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bela Prabowo, Hasan Nasbi: Yang Dimaksud Kelompok Pembuat Gaduh
-
Geger! Penemuan Mayat Terendam di Cianjur, Berawal dari Sepasang Sepatu Bot
-
BGN Curiga Ada Oknum di Balik Dana Rp311,2 Miliar Nyasar ke Rekening SPPG Bermasalah
-
Reuni Taufik Hidayat vs Lin Dan di Jakarta! 7 Peraih Emas Olimpiade Ramaikan Shuttle Open 2026
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Bukan Sekadar Jago Debat, Ini Cara Mencetak Calon Diplomat dan Pemimpin Masa Depan Sejak Dini
-
Bulog Edukasi Masyarakat Kenali Mutu Beras, Pastikan Masyarakat Mendapatkan Informasi Tepat
-
Lari Sambil Selamatkan Bumi, PLN Electric Run 2026 Punya Misi Pangkas 24 Ton Emisi Karbon
-
Menteri Ekraf Melihat Langsung Dapur Kreatif Industri Kecantikan di Malang
-
Kejagung Periksa Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Lima Mangkir dari Panggilan