Suara.com - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program yang dirilis dengan tujuan membantu pembiayaan sekolah warga Jakarta yang tidak mampu. Jika kamu penasaran apakah kamu bagian dari penerima KJP, berikut informasi cara cek KJP Plus 2023 di bawah ini.
Dengan tujuan membantu siswa yang berasal dari kalangan tidak mampu, KJP diadakan untuk mempermudah para siswa meraih pendidikan sampai minimal setingkat SMA atau SMK. Biaya sekolah mereka akan dibiayai secara penuh oleh APBD DKI Jakarta.
Cara cek KJP Plus 2023
Penerima KJP Plus bisa melakukan cek status pencarian dan sekaligus sebagai penerima KJP Plus dengan cara sebagai berikut.
1. Masuk ke website kjp.jakarta.go.id
2. Kli menu "Pencairan"
3. Lanjutkan dengan klik menu "Periksa Status Penerimaan KJP" di sidebar kiri.
4. Akan terbuka laman pengecekan status pencairan KJP Plus
5. Supaya bisa melihat nama siswa sebagai penerima atau tidak, lakukan:
- Isi NIK
- Pilih tahun
- Pilih tahap untuk verifikasi penerima bantuan pendidikan.
6. Klik cek
Syarat utama siswa berhak menerima dana dari KJP plus adalah masih terdaftar dan aktif sebagai siswa dalam satuan pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Selain itu juga terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat-syarat lain dapat disimak di bawah ini.
Persyaratan siswa penerima KJP Plus
Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan siswa penerima KJP Plus.
Baca Juga: Cair! Cek Rekening Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023
1. Dipastikan siswa merupakan peserta didik dari kalangan tidak mampu, secara materi maupun penghasilan orang tua.
2. Mengisi formulir kelengkapan data.
3. Mengisi surat permohonan KJP Plus
4. Mengisi surat pernyataan ketaatan pengguna KJP Plus
5. Fotokopi KTP
6. Fotokopi KK
7. Melampirkan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak kepala sekolah yang dilengkapi dengan materai.
8. Melampirkan surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui cek KJP Plus.
9. Melampirkan daftar calon penerima KJP Plus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui oleh Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.
Besaran dana KJP Plus
Peserta KJP Plus akan menerima dana sebesar di bawah ini dan ada perbedaan antara SD, SMP, dan SMA.Berikut besaran dana berdasarkan jenjang pendidikannya.
1. SD/MI
Menerima besaran dana KJP Plus sebesar Rp250.000.
Khusus untuk SD/MI Swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan selama 5 bulan.
2. SMP/Mts/PKBM
Menerima besaran dana KJP Plus total sebsar Rp300.000. SMP/Mts/PKBM Swasta menerima tambahan SPP per bulan sebesar Rp170.000 selama 5 bulan.
3. SMA/MA
Menerima total besaran dana KJP Plus sebesar Rp420.000. SMA/MA swasta menerima tambahan dana per bulan sebesar Rp290.000 per bulan selama 5 bulan.
Berita Terkait
-
Cair! Cek Rekening Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023
-
Segera Cek Saldo, Dana Bantuan KJP dan KJMU Tahap 1 2023 Sudah Cair Secara Bertahap
-
Ada 23 Larangan, Pemprov DKI Pastikan Cabut KJP Plus Siswa Perokok hingga Mencontek
-
Gubernur DKI Ancam Cabut KJP Pelajar yang Merokok, YLA: Jangan Salahkan Anak
-
Siswa Kedapatan Merokok, Siap-Siap KJP Dicabut
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok