12. Setelah menyelesaikan proses dan dinyatakan akun aktif, kamu bisa mendaftar gelombang kartu prakerja.
13. Agar sukses mendaftar, ikuti prosedur pendaftaran yang ada di website.
14. Setelah mendaftar, silahkan tunggu pengumuman pendaftaran yang menyatakan Anda lolos atau tidak melalui laman dashboard Kartu Prakerja.
Syarat Daftar Prakerja Gelombang 54
Sebelum mendaftar, pastikan dulu kamu memenuhi syarat mendaftar kartu Prakerja gelombang 54 berikut ini.
1. Berusia di atas 18 tahun
2. Warga Negara Indonesia
3. Sedang dalam keadaan mencari kerja, terdampak PHK, membutuhkan kompetensi kerja, pekerja/buruh yang dirumahkan, dan termasuk pelaku usaha mikro.
4. Bukan pejabat negara, bukan anggota DPRD, ASN, TNI-POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, Pegawai BUMN dan BUMD.
5. Maksimal dalam 1 KK boleh menjadi penerima kartu gelombang program prakerja adalah 2 NIK.
Link Daftar Prakerja Gelombang 54
Link pendaftaran program prakerja gelombang 54 adalah sebagai berikut:
https://www.prakerja.go.id/
Buka menu "Daftar Sekarang" setelah bisa membuka laman tersebut untuk melakukan pendaftaran.
Baca Juga: BURUAN! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54 Sudah Dibuka, Siapkan Dokumen Ini Agar Lolos
Demikian itu informasi berkaitan dengan pendaftaran kartu prakerja Gelombang 54. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
BURUAN! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54 Sudah Dibuka, Siapkan Dokumen Ini Agar Lolos
-
Sudah Dibuka! Simak Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52
-
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 52, Belum Daftar? Simak Ketentuan dan Cara Pendaftarannya
-
Telah Dibuka, Begini Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker
-
PGRI Miris Penyebutan Honorer Hanya untuk Guru: TNI, Polri, Jaksa, DPR Tak Ada Honorer
-
Mendagri Tegaskan Pemda dan Forkopimda Siap Dukung Implementasi Program Prioritas Presiden