News / Nasional
Selasa, 06 Juni 2023 | 12:59 WIB
Tangkapan layar video viral yang menunjukkan Mario Dandy meminta maaf atas aksi penganiayaan, sambil tersenyum.

Suara.com - Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, menyatakan pihaknya tidak akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Andreas awalnya menyampaikan terima kasih kepada jaksa yang sudah membacakan dakwaan. Setelah itu, dia menilai dakwaan tersebut sudah cukup baik.

"Terlihat bahwa surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta," ujar Anderas di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian mempertegas jawaban dari Anderas.

"Intinya saudara tidak melakukan eksepsi ya?," ujar Hakim Alimin.

"Tidak melakukan eksepsi," jawab Andreas.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat berat kepada David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (Suara.com/Rakha)

Dakwaan Jaksa

Seperti diketahui, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat berat kepada David Ozora.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang perdana Mario yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Berencana ke David Ozora

"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa di ruang sidang.

Jaksa menyebut penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Padahal, saat itu David sudah tergeletak tidak berdaya.

"Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," kata jaksa.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," tutur jaksa.

Load More