Suara.com - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, dan paman David, Rustam Hatala, memberi kesaksian di sidang Mario Dandy Satriyo pekan depan.
Keduanya akan memberi kesaksian terkait kasus penganiayaan berat berencana yang dialami oleh David.
"Saya dan Paman Rustam (jadi saksi), yang bikin laporan di Polsek," ujar Jonathan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
Jonathan mengatakan akan menjelaskan kondisi David lebih rinci usai dianiaya oleh Mario.
"Yang akan saya tekankan nanti adalah kondisi David yang memang itu penganiayaan berat dan perencanaan. Besok akan saya ulang lagi sampai benar-benar ini menjadi suara yang bisa mewakili keadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Hakim Alimin Ribut Sujono memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan keluarga David Ozora di sidang kasus penganiayaan berat berencana pada hari Selasa (13/5/2023) dan Kamis (15/6/2023).
Momen itu terjadi dalam sidang perdana Mario setelah jaksa rampung membacakan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Hakim Alimin menyebut agenda sidang pekan depan adalah pemeriksaan saksi, sebab penasihat hukum Mario tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
"Kalau begitu kita akan lanjutkan untuk, kita jadwalkan intuk saksi, perlu diketahui untuk saksi kita akan jadwalkan Minggu depan itu dua kali dalam satu minggu, Selasa dan Kamis," ujar Hakim Alimin.
Baca Juga: Jaksa Sebut AG dengan Tenang Saksikan David Ozora Dianiaya Sadis Oleh Mario Dandy
Hakim Alimin awalnya meminta jaksa menghadirkan beberapa orang saksi yang ada di lokasi kejadian saat David dianiaya Mario.
"Nah, untuk saksi-saksi kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi-saksi yang ada di TKP, pertama itu dari security, terus yang kedua, dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang," sebut Hakim Alimin.
Selepas itu, Hakim Alimin memerintahkan pada sidang selanjutnya agar jaksa menghadirkan keluarga David lebih dulu sebagai saksi. Selain itu, bakal dihadirkan pula satpam kompleks yang ada di lokasi ketika David dianiaya.
"Security kan tiga, lima aja dulu," kata hakim.
"Berati hari Selasa lima saksi dulu majelis," jawab jaksa.
"Lima saksi dulu tapi keluarga dari anak David didahulukan," timpal hakim.
Setelah membahas mengenai saksi yang akan diperiksa pekan depan, Hakim Alimin memutuskan sidang Mario ditunda pekan depan.
"Jam 10 kita akan mulai jam 10.00 WIB pagi. Sidang akan kita tunda tanggal 13 dan selanjutkan nanti kita jadwalkan lagi hari Kamis nya," ujar Hakim Alimin.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat kepada David Ozora. Mario didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!