Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan fakta tentang terdakwa anak AG (15) yang dengan tenang menyaksikan mantan pacarnya yakni David Ozora dianiaya secara sadis oleh Mario Dandy Satriyo. Mario saat kejadian merupakan kekasih dari AG.
Keterangan itu diungkapkan jaksa saat membacakan surat dakwaan Mario Dandy dalam sidang perdana kasus penganaiayaan berat terencana kepada David di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (6/6/2023).
Awalnya jaksa menurutkan Mario melampiaskan amarahnya dengan menendang bagian kiri kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.
Mario beberapa kali melangkahi tubuh David yang sudah terkulai lemas. AG yang ada di lokasi disebut jaksa, dengan tenang menyaksikan David dianiaya oleh Mario.
"Anak saksi Agnes Gracia Haryanto tetap membiarkan dan melihat dengan tenang tanpa ada upaya sedikit pun," demikian kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Di sisi lain, ada Shane Lukas yang tetap merekam aksi Mario menyiksa David berkali-kali itu. Jaksa menilai perbuatan Shane itu merupakan bentuk persetujuan atas aksi Mario.
"Sementara saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane tetap merekam menggunakan handphone yang merupakan bentuk persetujuan ataupun kesepakatan saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane atas tindakan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo," ujae jaksa.
Sengaja Tendang Kepala
Diberitakan sebelumnya, jaksa dalam suratnya dakwannya membeberkan jika Mario Dandy Satriyo sengaja menendang area kepala David Ozora saat melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Jaksa: Mario Dandy Sengaja Tendang Bagian Kepala David Ozora Tanpa Ampun
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Mario di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
Jaksa menilai Mario sadar apabila tendangannya mengenai David maka akan menyebabkan luka fatal dan kecacatan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban," jelas jaksa.
Kemudian, jaksa menjelaskan Mario sempat mengambil ancang-ancang hingga mendaratkan kaki kanannya tepat di bagian kanan kepala David. Mario disebut menendang David tanpa ampun.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya," ungkap jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyebut pada saat itu Shane Lukas dan terdakwa anak AG (15) hanya menyaksikan Mario melakukan perbuatan sadis itu kepada David.
Berita Terkait
-
6 Fakta Sidang Perdana Mario Dandy yang Digelar Hari Ini
-
Ahli Hukum Sebut Kasus Mario Dandy Bukan Penganiayaan Berat, Ayah David Ozora Berang: Mau Tukeran Nasib?
-
Jaksa: Mario Dandy Sengaja Tendang Bagian Kepala David Ozora Tanpa Ampun
-
5 Kejahatan Sadis Mario Dandy Diungkap Jaksa: Girang saat Hajar David Ozora
-
Merasa Disiksa Psikis oleh Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah Jeruji Besi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan