Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam suratnya dakwannya membeberkan jika Mario Dandy Satriyo sengaja menendang area kepala David Ozora saat melakukan penganiayaan.
Hal itu diterangkan jaksa dalam sidang perdana Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/6/2023).
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya," kata jaksa.
Jaksa menilai Mario sadar apabila tendangannya mengenai David maka akan menyebabkan luka fatal dan kecacatan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada Anak korban," jelas jaksa.
Kemudian, jaksa menjelaskan Mario sempat mengambil ancang-ancang hingga mendaratkan kaki kanannya tepat di bagian kanan kepala David. Mario disebut menendang David tanpa ampun.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng dengan keras menggunakan kaki kanannya," ungkap jaksa.
Lebih lanjut, jaksa menyebut pada saat itu Shane Lukas dan terdakwa anak AG (15) hanya menyaksikan Mario melakukan perbuatan sadis itu kepada David.
"Disaksikan oleh anak saksi Agnes Gracia Haryanto, sedangkan Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan alias Shane terus merekam menggunakan handphone," ucap jaksa.
Baca Juga: Mario Dandy Kini Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Terancam 12 Tahun Penjara
Tak Takut Anak Orang Mati
Sebelumnya, jaksa menyebut Mario Dandy Satriyo tidak takut apabila David Ozora meninggal saat dianiaya.
"Gak takut gua anak orang mati, lapor-lapor a***g, lapor n****t," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di sidang Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Jaksa menyampaikan aksi penganiayaan Mario Dandy itu sejatinya sudah berusaha dihentikan oleh Shane Lukas, namun tidak berhasil.
Penganiayaan itu dilakukan di sebuah perumahan di area Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB.
Disebutkan pula beberapa dampak akibat perbuatan Mario itu dalam berkas dakwaan. Penganiayaan itu menyebabkan David mengalami penurunan kesadaran akibat cedera kepala sedang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terdapat infeksi bakteri pada darah David. Selain itu, pada bagian otak David mengalami bengkak dan terdapat bercak memar akibat benturan keras yang dapat mengakibatkan cacat permanen.
David juga mengalami amnesia sehingga David tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehubungan dengan dugaan tindak pidana kekerasan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan pasal penganiayaan berat kepada David Ozora. Mario didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Berita Terkait
-
5 Kejahatan Sadis Mario Dandy Diungkap Jaksa: Girang saat Hajar David Ozora
-
Merasa Disiksa Psikis oleh Mario Dandy, Shane Lukas Minta Pindah Jeruji Besi
-
David Ozora Cuma Bisa Jalan 6 Menit, Kakinya Sempat Patah dan Dipasang Pen
-
Ayah David Ozora Beberkan Hal Ini usai Saksikan Persidangan Mario Dandy: Kalau untuk Dakwaan...
-
Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Pihak David Ozora Dapat Banyak Dukungan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya