Menurut dia, akibat penganiayaan, David mengalami amnesia, sehingga memorinya terganggu, termasuk kesulitan untuk mengingat kejadian yang menimpa dirinya.
Sebelumnya, David Ozora dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy Satrio di kawasan perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam.
Alhasil, Mario dan satu rekannya ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan kejahatan penganiayaan berat berencana.
Adapun sidang perdana terhadap kasus ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (6/6/2023).
Dalam sidang itu, Mario Dandy didakwa JPU karena dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Gegara Cedera Otak Berat, David Ozora Kini Cuma Bisa Jalan Selama 6 Menit dan Tak Bisa Mandi Sendiri
-
Terus Ditekan 'Penguasa Jaksel' Shane Lukas Minta Pindah Sel Tahanan ke Majelis Hakim
-
Pekan Depan, Ayah dan Paman David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy
-
Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas, Kedua Terdakwa Tidak Ajukan Eksepsi
-
Celetukan Jonathan Latumahina, Ayah David Ozora ke Mario Dandy: Penguasa Jaksel!
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun