Salah satu terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas membuat pernyataan yang mengejutkan saat sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Ia mengakui berada di bawah tekanan Mario Dandy saat membantu tindak penganiayaan terhadap David Ozora.
"Sebelum dan saat terjadinya peristiwa pidana pada tanggal 20 Februari 2023, terdakwa Shane berada dalam tekanan sosial psikologis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo," ujar kuasa hukum Shane Lukas Lumbantoruan, Happy Sihombing.
Tidak hanya sampai disitu, Shane Lukas mengaku tekanan juga didapatkan dirinya hingga kasus mau masuk persidangan.
"Itu terjadi juga menjelang sidang, dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang," ujar Happy Sihombing.
Karenanya, Shane Lukas yang selama ini berada satu sel dengan anak Rafael Alun di Lapas Kelas IIA Salemba meminta kepada majelis hakim agar dipindahkan.
"Ini demi keamanan Shane dan agar tidak terpengaruh. Patut diduga masih akan ada penekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario Dandy Satriyo yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa," ujar Happy Sihombing.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dimintai pendapat oleh majelis hakim, menolak usulan pemindahan tahanan Shane Lukas. JPU berasalan pihaknya tidak memiliki wewenang memindahkan tahanan titipan seperti Shane Lukas.
"Tahanan ini pada prinsipnya titipan di rutan. Jadi untuk penetapan atau penempatan tahanan, itu kami tidak pernah mencampuri kewenangan dari rutan," kata jaksa.
Namun, situasi bisa berbeda jika pengajuan pemindahan tahanan dilakukan oleh majelis hakim. Pihak rutan atau lapas bisa memindahkan tahanan sesuai penetapan hakim.
Baca Juga: Tak Ada Jembatan, Kisah Warga Pemerihan Gotong Keranda Jenazah Seberangi Sungai
"Jika mungkin Yang Mulia Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk itu, kami akan koordinasikan dengan pihak rutan," kata jaksa.
Mendengar penjelasan JPU seperti itu, kemudian majelis hakim pun mengabulkan permohonan terdakwa Shane Lukas.
"Kalau memang diperlukan penetapannya, kami buat penetapannya," ucap hakim.
Berita Terkait
-
Pekan Depan, Ayah dan Paman David Ozora Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy
-
Jaksa Sebut AG dengan Tenang Saksikan David Ozora Dianiaya Sadis Oleh Mario Dandy
-
Kondisi Terkini David Ozora, Baru Bisa Berjalan Selama 6 Menit karena Motorik dan Sensoriknya Terganggu
-
Viral Sopir Truk di Kota Pematang Siantar Dianiaya Oknum Ormas, Netizen Geram
-
Catat! Ini Tanggal Sidang Perdana Mario Dandy si Pelaku Aniaya Brutal David Ozora
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Tanggul Jebol di Kudus: Ratusan Rumah Terendam, Warga Berjuang Melawan Banjir Terparah
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Group CEO BRI Apresiasi Kinerja PNM Ciptakan Nilai Sosial Berkelanjutan
-
7 Fakta Jeffrey Epstein, Tak Pernah Lulus Kuliah Tapi Bisa Jadi Guru hingga Miliarder
-
Purbaya Pamer Efek Dana SAL Rp 200 Triliun: Penjualan Mobil-Motor Tumbuh, Ritel Naik
-
Anak yang Terbelenggu Kecemasan dan Sistem Pemerintahan yang Abai
-
Aktor Ha Jung Woo Klarifikasi soal Rumor Menikah, Sebut Belum Ada Keputusan
-
Daftar Negara Pesaing Timnas Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
4 Serum Niacinamide Lokal Alternatif The Ordinary, Harga Lebih Murah Mulai Rp20 Ribuan