Suara.com - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menelurkan sebuah wacana untuk mempermudah izin pembangunan rumah ibadah yang sebelumnya dinilai sulit bagi segelintir pihak. Yaqut menghindari kejadian seperti contohnya Gereja Mawar Sharon (GMS) di Binjai, Sumatera Utara (Sumut) dan GKI Yasmin, Bogor terulang kembali.
Alih-alih disambut dengan dukungan, wacana Yaqut tersebut justru diprotes keras oleh segelintir kalangan bahkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebelumnya, sang Menag tersebut diwujudkan dalam wacana penyederhanaan aturan pendirian rumah ibadah. Masyarakat melalui aturan tersebut hanya perlu mengantongi izin Kementerian Agama untuk mendirikan agama.
Adapun sebelum muncul wacana tersebut, masyarakat harus meminta 'restu' pada forum kerukunan umat beragama (FKUB).
Wacana tersebut disampaikan Menag di Raker Komisi VIII, Senin (5/6/2023). Kala itu, Yaqut terlebih dahulu menegaskan bahwa penolakan pembangunan rumah ibadah merupakan sebuah fakta di masyarakat.
Menag kemudian mencontohkan pembangunan GMS Binjai yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Binjai namun belum direspons pihak kelurahan dan wali kota.
Yaqut kini mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukan Perpres soal rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya berasal dari Kementerian Agama dengan harapan tak ada lagi pembangunan rumah ibadah yang dipersulit.
Usulan Yaqut diprotes Ketua MUI: Minta aturan yang ada tidak diubah
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Utang Ranuwijaya menjadi salah satu pihak yang menyuarakan protes keras terhadap upaya Yaqut menyederhanakan proses pembangunan rumah ibadah.
Baca Juga: Menag Sebut Pelaksanaan Haji 2023 Berjalan Baik
Utang meminta agar aturan yang ada tidak diubah, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah tak perlu diganti dengan aturan baru.
Utang dalam keterangannya, Rabu (7/6/2023) menegaskan PBM tersebut sudah final dan tidak perlu ada lagi perubahan. Terlebih saat PBM sudah berkali-kali lolos judicial review dan dinilai sudah menjadi hukum yang berdiri kuat.
Dalih lain yang digunakan Utang atas protesnya tersebut adalah klaim bahwa aturan PBM sudah efektif dalam menjaga kerukunan umat beragama.
Lebih lanjut, Utang menilai Forum Kerukunan Umat Bergama (FKUB) di berbagai daerah seantero negeri sudah memadai dalam memfasilitasi kehidupan beragama berbagai umat.
Pendapat Utang juga turut diamini oleh Wakil Ketua MUI Anwar Abbas khawatir.
Anwar dalam keterangannya Rabu (7/6/2023) justru menilai wacana Yaqut akan membawa kegaduhan di tengah publik. Menanggapi contoh kasus seperti GMS Binjai, Anwar menilai mempertanyakan ketika ada isu yang terjadi, apakah harus menyalahkan Kementerian Agama atau oknum masyarakat yang terlibat.
Berita Terkait
-
Menag Sebut Pelaksanaan Haji 2023 Berjalan Baik
-
Ganjar-Erick-Sandiaga Kumpul Bareng Satu Meja, Menag Yaqut Ungkap Isi Pembahasan
-
Sebut Cawe-Cawe Jokowi terkait Pemilu 2024 Tak Ada Manfaatnya, Wakil Ketum MUI: Saya Mengimbau
-
MUI Respons Cawe-cawe Jokowi: Mending Fokus Urus Negara
-
MUI 'Sentil' Jokowi: Mending Fokus Urus Negara Dibanding Sibuk Cawe-cawe Pemilu
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Skandal Haji 2024: KPK Bongkar Pembagian Kuota Ilegal, 300 PIHK Diperiksa!
-
Gebrakan Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren Langsung Tuai Pro Kontra
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Soroti Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, DPR: Cermin Gagalnya Perlindungan HAM dan Lingkungan
-
Komisaris Transjakarta Pilihannya Ikut Demo Trans7, Begini Respons Pramono
-
Amnesty Sebut RUU KKS Batasi Kebebasan Berekspresi: Indonesia Bisa Jatuh ke Level Berbahaya!
-
Sekolah Rakyat Libatkan TNI-Polri: Solusi Disiplin atau Justru... ? Ini Kata Mensos!
-
'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
-
Terkuak di Sidang, Asal Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba dari Sosok Andre, Begini Alurnya!
-
Fakta Baru Kasus Suami Bakar Istri di Jatinegara: Pelaku Ternyata Residivis Pengeroyokan Anggota TNI