Suara.com - Acara kurban biasanya diadakan dengan cukup ramai, dan melibatkan banyak orang. Tidak sedikit yang membutuhkan proposal kegiatan untuk dapat mengajukan kerjasama dengan berbagai pihak ini. Mengenai contoh proposal permohonan qurban Idul Adha 2023 di masjid, bisa Anda cermati di bawah ini.
Contoh Proposal Permohonan Qurban Idul Adha 2023 di Masjid
Idul Adha 1444 H / 2023
I. Latar Belakang
Dengan berharap ridho dari Allah SWT, kegiatan qurban pada tahun 2023 ini direncanakan sedemikian rupa sehingga dapat dilaksanakan menurut ajaran agama Islam, dan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk itu, kami selaku panitia ingin mengajukan proposal permohonan qurban Idul Adha 2023 pada pengurus Masjid Al-Ikhlas, guna memanfaatkan area parkir yang dimiliki masjid sebagai tempat pelaksanaan acara.
Permohonan juga dilakukan untuk beberapa perlengkapan pendukung, seperti pisau sembelih, batang kayu, tali tambang, dan berbagai perlengkapan lainnya sehingga acara dapat berjalan lancar. Secara praktis, tidak ada permohonan dana yang diajukan karena hewan kurban yang diperlukan sudah dipersiapkan oleh panitia, dan biaya penyembelihan serta seluruh acara sudah diperoleh dari donatur yang masuk ke panitia pelaksanaan qurban ini.
Dengan mengharap kerja sama dari pengurus masjid, proposal ini kami ajukan lengkap dengan detail informasi terkait kegiatan. Secara umum, kegiatan akan dilangsungkan dan diikuti oleh warga Kampung Cicaheum, selaku warga yang berada di sekitar Masjid Al-Ikhlas.
II. Tujuan kegiatan
Baca Juga: Kurban Kambing untuk Berapa Orang? Ini Penjelasan Para Ulama
- Memperingati hari besar agama Islam, hari raya Idul Adha 1444 H
- Media meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga Kampung Cicaheum dan sekitarnya
- Media menumbuhkan rasa saling peduli sesama warga kampung dan sekitar kampung
- Memperkuat jalinan silaturahmi
- Memasyarakatkan proses penyembelihan kurban dengan baik dan benar
III. Tema
Tema yang akan diangkat adalah BERBAGI, yakni singkatan dari Berkurban dan Berbahagia
IV. Macam-Macam Kegiatan
1. Solat Idul Adha 1444 H
2. Penyembelihan bersama hewan qurban
3. Pembagian daging qurban kepada yang berhak
Berita Terkait
-
Kurban Kambing untuk Berapa Orang? Ini Penjelasan Para Ulama
-
Lirik Takbiran Idul Adha 2023 Lengkap Beserta Artinya
-
Apakah Ada Cuti Bersama Idul Adha 2023? Simak Aturan SKB 3 Menteri Berikut ini
-
Cuti Bersama Idul Adha 2023 Tanggal Berapa? Cek Aturan SKB 3 Menteri Terbaru
-
Puasa Sebelum Idul Adha 2023 Berapa Hari? Ini Jadwal Puasa Dzulhijjah, Arafah dan Tarwiyah
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Beda dari Anak Politisi Lain, Renny Sutiyoso Dicoret Ayah Sendiri saat Mau Nyaleg
-
CEK FAKTA: Demo Merembet, Jokowi Ditangkap?
-
Integritas Raja Juli Dipertanyakan, Foto Main Domino dengan Eks Tersangka Pembalakan Disorot Tajam
-
Sindiran Fathian: Prabowo Turun, yang Naik Justru Gibran, Bukan Anies
-
Mahfud MD: Februari 2020 Nadiem Masih Mendikbud, Bukan Mendikbudristek
-
Demo Ricuh Berujung Maut, Prabowo Tuding Ada Makar, Kinerja Intelijen Dipertanyakan
-
Pramono Tunggu Sikap DPRD Soal Polemik Tunjangan Perumahan Rp78 Juta
-
Gerakan 17+8 di Ujung Deadline, Fathian: Provokator Main Halus
-
Mushola 2 Lantai di Ciomas Bogor Ambruk Saat Pengajian Maulid, BPBD: Bangunan Tua Kelebihan Beban
-
Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas Tembus 174 Ribu, Keputusan PTDH Bisa Dibatalkan?