Suara.com - Pada Hari Idul Adha umat Muslim dianjurkan untuk berkurban. Namun, bolehkah patungan kurban sapi? Apa hukum dan syarat patungan sapi untuk kurban Idul Adha? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, pada perayaan Hari Idul Adha biasanya akan ada proses penyembelihan hewan kurban seperti sapi, kerbau, kambing maupun domba. Adapun hukum ibadah kurban yakni sunah muakkad atau sunnah yang dianjurkan bagi yang mampu.
Biasanya umat muslim yang akan berkurban telah menyiapkan budget untuk beli hewan kurban. Namun, bagaimana jika membeli hewan kurban dengan cara patungan? Apa hukum dan syarat patungan sapi untuk kurban Idul Adha? Berikut ini penjelasannya.
Hukum dan Syarat Kurban dengan Sistem Patungan
Melansir dari NU online, ibadah kurban di Hari Idul Adha boleh dilakukan dengan sistem patungan, terutama bagi yang ingin kurban sapi. Hal ini dikarenakan kebanyakan masyarakat tak mampu beli sapi sendiri sehingga belinya dengan cara patungan.
Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menyampaikan bahwa sebagian besar ulama sepakat hukum patungan kurban adalah boleh.
“Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.” (Ibnu Qudamah)
Akan ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan jika ingin kurban dengan vara patungan. Adapun beberapa syaratnya seperti berikut ini:
- Hewan kurban harus sapi
- Jumlah maksimal orang patungan tujuh orang
Baca Juga: Kapan Puasa Dzulhijjah, Arafah, dan Tarwiyah? Simak Informasinya Berikut Ini
- Patungan kurban kambing tidak diperbolehkan
- Patungan kurban sapi kurban lebih dari 7 orang tidak diperbolehkan
Dalam buku “Cara Berkurban” karya Abdul Muta'al Al-Jabry juga menerangkan, keluarga muslim jika mampu secara finansial, dianjurkan untuk ibadah kurban kambing/domba tanpa patungan satu keluarga atau lebih dari satu orang.
Sedangkan jika kurban unta, sapi atau kerbau diperbolehkan untuk patungan maksimal tujuh orang. Jika lebih dari tujuh orang, maka pahala kurban pun akan hilang.
Lantas, kenapa patungan kurban unta, sapi atau kerbau hanya dibatasi tujuh orang? Karena setiap hewan kurban tersebut mempunyai nilai harga sepadan dengan 7 ekor domba atau kambing.
Hukum boleh kurban dengan cara patungan ini tertuang juga dalam hadits Rasulullah SAW, yang mana bunyi hadisnya sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
1 Tahun Prabowo-Gibran, Kemensos Klaim 77 Ribu Warga Miskin Sudah Mandiri: Tak Lagi Terima Bansos
-
APBD Jadi Motor Ekonomi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Realisasi Anggaran Daerah
-
Menkeu Tolak Pembayaran Utang Kereta Cepat Pakai APBN, Prof. Sulfikar: 95 Persen Ini Maunya Prabowo
-
Sidang Praperadilan, Polisi Klaim Bukti Ini untuk Tangkap Delpedro Terkait Aksi di DPR
-
Siap Dihukum Push Up di Depan Prabowo karena Telat, Aksi Menkeu Purbaya Bikin Publik Ngakak: Kocak!
-
Survei Sebut Menhut Raja Juli Berkinerja Baik di Kabinet Prabowo, Begini Kata DPR
-
Respons Santai Lisa Mariana Usai Jadi Tersangka Fitnah Ridwan Kamil: Masih Pemanggilan Pertama!
-
Pemda Diminta Mendagri Percepat Penyaluran Beras SPHP Lewat Tujuh Kanal
-
Pencurian Kilat di Museum Louvre, Perhiasan Tak Ternilai Raib
-
Lisa Mariana Batal Diperiksa Bareskrim Gegara Sakit Tifus, Kuasa Hukum: Ada Surat Dokternya