Suara.com - Pada Hari Idul Adha umat Muslim dianjurkan untuk berkurban. Namun, bolehkah patungan kurban sapi? Apa hukum dan syarat patungan sapi untuk kurban Idul Adha? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, pada perayaan Hari Idul Adha biasanya akan ada proses penyembelihan hewan kurban seperti sapi, kerbau, kambing maupun domba. Adapun hukum ibadah kurban yakni sunah muakkad atau sunnah yang dianjurkan bagi yang mampu.
Biasanya umat muslim yang akan berkurban telah menyiapkan budget untuk beli hewan kurban. Namun, bagaimana jika membeli hewan kurban dengan cara patungan? Apa hukum dan syarat patungan sapi untuk kurban Idul Adha? Berikut ini penjelasannya.
Hukum dan Syarat Kurban dengan Sistem Patungan
Melansir dari NU online, ibadah kurban di Hari Idul Adha boleh dilakukan dengan sistem patungan, terutama bagi yang ingin kurban sapi. Hal ini dikarenakan kebanyakan masyarakat tak mampu beli sapi sendiri sehingga belinya dengan cara patungan.
Menurut Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni juga menyampaikan bahwa sebagian besar ulama sepakat hukum patungan kurban adalah boleh.
“Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.” (Ibnu Qudamah)
Akan ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan jika ingin kurban dengan vara patungan. Adapun beberapa syaratnya seperti berikut ini:
- Hewan kurban harus sapi
- Jumlah maksimal orang patungan tujuh orang
Baca Juga: Kapan Puasa Dzulhijjah, Arafah, dan Tarwiyah? Simak Informasinya Berikut Ini
- Patungan kurban kambing tidak diperbolehkan
- Patungan kurban sapi kurban lebih dari 7 orang tidak diperbolehkan
Dalam buku “Cara Berkurban” karya Abdul Muta'al Al-Jabry juga menerangkan, keluarga muslim jika mampu secara finansial, dianjurkan untuk ibadah kurban kambing/domba tanpa patungan satu keluarga atau lebih dari satu orang.
Sedangkan jika kurban unta, sapi atau kerbau diperbolehkan untuk patungan maksimal tujuh orang. Jika lebih dari tujuh orang, maka pahala kurban pun akan hilang.
Lantas, kenapa patungan kurban unta, sapi atau kerbau hanya dibatasi tujuh orang? Karena setiap hewan kurban tersebut mempunyai nilai harga sepadan dengan 7 ekor domba atau kambing.
Hukum boleh kurban dengan cara patungan ini tertuang juga dalam hadits Rasulullah SAW, yang mana bunyi hadisnya sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser