Suara.com - Pemerintan melalui Kementrian Keuangan mengeluatkan aturan baru bagi PNS yang melalukan perjalanan dinas untuk tahun anggaran 2024. Lantas, apa saja aturan perjalanan dinas PNS terbaru tersebut? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan telah menerbitkan aturan perjalanan dinas PNS terbaru untuk tahun anggaran 2024. Adapun aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan No 49 Th 2023 tentang "Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024".
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah akan mengatur biaya dinas luar kota bagi PNS, yang mana besarannya akan disesuaikan dengan provinsi kementerian/lembaga berada.
Misalnya, PNS wilayah DKI Jakarta, besaran biaya perjalanan dinas harian dalam negeri yaitu untuk perjalanan dinas luar kota sebesar Rp530.000, untuk perjalanan dinas di dalam kota di atas 8 jam Rp210.000, dan untuk diklat atau pelatihan Rp160.000.
Sedangkan untuk pejabat eselon II ke atas, menerima uang harian tambahan atau uang representasi. Adapun rinciannya untuk perjalanan dinas luar kota yaitu pejabat Eselon II Rp150.000, pejabat eselon I Rp200.000, dan pejabajat negara Rp250.000.
Selain itu, ada juga aturan biaya penginapan untuk perjalanan dinas di dalam negeri, yang mana besarannya disesuaikan dengan provinsi maupun tingkat jabatan.
Misalnya biaya penginapan wilayah DKI Jakarta, untuk pejabat negara/pejabat eselon I yaitu Rp 8,72 juta, Rp 2,06 juta untuk pejabat eselon II, Rp992.000 untuk pejabat eselon III atau golongan IV , dan Rp730.000 untuk pejabat eselon IV atau golongan III/II/I.
Selain itu, ada juga aturan biaya perjalanan dinas PNS ke luar negeri yang mana besarannya disesuaikan dengan golongan maupun negara tujuan.
Misalnya, perjalanan dinas ke AS (Amerika Serikat), untik golongan A besaran biaya yang diterima per hariyaitu 659 dollar AS, 563 dollar AS untuk golongan B per hari, 505 dollar AS untuk golongan C per hari, dan 447 dollar AS untuk golongan D per hari.
Baca Juga: PNS Dapat Tambahan Uang Makan Hingga Rp 500 Ribu per Bulan di Tahun 2023
Bukan hanya dinas, ada juga tambahan uang harian untuk kegiatan rapat di luar kantor, yang mana besarannya disesuaikan dengan provinsi maupun jenis rapat. Misalnya, rapat fullboard di wilayah DKI Jakarta, biaya yang diterima perhari Rp180.000 dan Rp130.000 untuk rapat fullday (halfday).
Untuk lebih lengkap mengetahui aturan perjalanan dinas PNS terbaru dan ketentuan standar biaya lainnya silahkan baca Peraturan Menteri Keuangan di link berikut: [jdih.kemenkeu.go.id download Peraturan Menteri Keuangan No 49 Th 2023]
Demikian ulasan mengenai aturan perjalanan dinas PNS terbaru yang perlu diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba