Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali membuat pernyataan yang menghebohkan publik.
Setelah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun, kini ia menyoroti semakin parahnya korupsi di Indonesia.
Hal itu ia katakan dalam HUT Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Minggu (11/6/2023) lalu.
Mahfud mengaitkan parahnya korupsi di Indonesia saat ini dengan data yang ia peroleh yang menyebutkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia anjlok pada 2022.
"Di Tahun 2022 Indeks Persepsi Korupsi kita terjun dari 38 ke 34. Itu membuat kita kaget. Korupsinya makin menjadi-jadi berarti," kata Mahfud
Tak tanggung-tanggung, ia menyatakan korupsi tersebut terjadi di sejumlah lembaga negara mulai dari DPR RI hingga Mahkamah Agung (MA).
Seperti apa parahnya korupsi di Indonesia dalam pandangan Mahfud MD? Simakulasan berikut ini.
Sebut transaksi dilakukan di bawah meja
Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan korupsi terjadi karena adanya konflik kepentingan. Dan hal itu terjadi di sejumlah jabatan politik.
Baca Juga: Jokowi Sudah Minta Mahfud MD Tangani Masalah Utang Jusuf Hamka Sejak 2022
Ia menyebut konflik kepentingan itu juga terjadi di sejumlah lembaga, di antaranya DPR RI dan Mahkamah Agung. Mahfud mengatakan akibat konflik kepentingan itu, banyak terjadinya transaksi di balik meja.
"Di DPR ada conflict of interest. Pekerjaan anggota DPR, tapi punya konsultan hukum. Nanti kalau ada masalah, 'tolong dibantu ini, itu'. Dibawa ke pengadilan, pengadilannya korupsi lagi. Sampai hakimnya ditangkap, jaksa ditangkap, polisi ditangkap dan seterusnya," tutur Mahfud.
Ahmad Sahroni tantang Mahfud
Menanggapi pernyataan Mahfud MD soal adanya transaksi di bawah meja DPR RI, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Ia tidak menyangkal pernyataan Mahfud itu. Sebab menurut dia, di setiap lembaga pemerintahan pasti ada saja oknum yang bermain.
Meski begitu, politikus Partai Nasdem itu meminta Mahfud tidak menggeneralisir perbuatan satu atau dua oknum di sebuah lembaga pemerintah.
Berita Terkait
-
Jokowi Sudah Minta Mahfud MD Tangani Masalah Utang Jusuf Hamka Sejak 2022
-
Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Diperiksa Kasus Korupsi Dana Hibah Rp 37 Miliar
-
CEK FAKTA: Maruf Amin dan Yenny Wahid Pimpin Warga Nahdiyin Restui Mahfud MD Jadi Cawapres Anies Baswedan
-
Jokowi Akhirnya Mengalah dan Siap Bayar Utang ke Jusuf Hamka
-
Jejak Debat Mahfud MD vs Anggota DPR: Kini Ditantang Ahmad Sahroni Soal Transaksi Bawah Meja
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka