Suara.com - Presiden Jokowi ternyata sudah menugaskan langsung Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengurus utang pemerintah, khususnya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kepada Jusuf Hamka sebelum hal ini ramai diperbincangkan seperti sekarang.
Hal ini disampaikan langsung oleh mahfud terkait koordinasi pembayaran utang pemerintah kepada pihak swasta atau masyarakat, termasuk kasus Jusuf Hamka.
Ia menuturkan, perintah dari presiden tersebut disampaikan secara resmi dalam rapat internal pada 23 Mei 2022, dan kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menko Polhukam Nomor 23 Tahun 2022 pada tanggal 30 Juni.
Dalam keputusan tersebut, telah dibentuk tim yang terdiri dari Kemenkeu, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian untuk melakukan penelitian dan menentukan pembayaran kepada pihak-pihak yang telah diwajibkan oleh pengadilan.
Mahfud menyebut bahwa hasil laporan tersebut juga telah disampaikan kepada Jokowi sebagai kepala pemerintahan. Jokowi memerintahkan agar utang tersebut segera dibayarkan dalam rapat kabinet pada 13 Januari yang lalu.
Selain itu, kata dia, presiden juga menekankan pentingnya konsistensi dalam menagih utang dari pihak swasta atau masyarakat, sambil menegaskan bahwa pemerintah juga harus membayar utangnya sendiri.
Menurut Mahfud, tidak menutup kemungkinan bahwa pemerintah memang memiliki utang yang belum dibayarkan kepada Jusuf Hamka. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Jusuf Hamka dapat menagih piutangnya kepada Kementerian Keuangan. Mahfud juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan teknis kepada Jusuf jika diperlukan dalam proses pencairan piutang tersebut, seperti menyusun memo atau surat yang diperlukan.
Sebelumnya, pengusaha, Jusuf Hamka mengklaim, utang tersebut berasal dari deposito perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang belum diganti setelah likuidasi pada krisis moneter 1998.
Sedangkan pemerintah berdalih bahwa CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yaitu Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Namun, Jusuf membantah tudingan tersebut.
Jusuf kemudian mengajukan gugatan dan berhasil memenangkan kasus tersebut di Mahkamah Agung pada tahun 2015. Pemerintah diwajibkan untuk membayar deposito CMNP beserta bunganya sebesar 2 persen per bulan.
Jusuf juga mengungkapkan bahwa ia telah mengirim surat kepada DJKN Kemenkeu sekitar tahun 2019-2020 untuk menagih pembayaran utang, namun DJKN sulit dihubungi dengan alasan sedang melakukan verifikasi di Kemenko Polhukam.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan Jadi Presiden, Program Jokowi Dihilangkan? Anggota Koalisi Beri Jawaban Mengejutkan!
-
Siapa Sangka! Jokowi Ternyata Suka Bahas Aldi Taher dengan Kaesang, Ini Kata Lord Aldi
-
'Pak Jokowi, Tolong', Remaja di Sumsel Laporkan Jaksa Paksa Damai Perkara Dengan Ancam Dipenjara
-
Lucinta Luna Minta Jokowi Kirim Dirinya ke Ajang Miss Universe, Klaim Suaranya Lebih Merdu dari Ayu Ting Ting
-
Presiden Jokowi Unggah Penampilan Putri Ariani di Americas Got Talent 2023, Ndan Bhabin: Dia tak Melihat Dunia, tapi Dunia Melihatnya
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri