Suara.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty sama-sama menolak kesaksian Asisten Bidang Media Luhut Binsar Pandjaitan, Singgih Widyastono, dalam sidang kasus pencemaran nama baik atasannya.
Keterangan itu disampaikan Haris dan Fatia setelah mendengar kesaksian Singgih dalam persidangan yang digelar pada Senin (12/6/2023). Haris menilai, banyak keterangan Singgih yang tidak sesuai dengan fakta.
"Kalau dari keterangan-keterangan saudara saksi ada banyak hal yang saya anggap tidak masuk akal dan tidak bisa menjelaskan fakta-fakta yang dituduhkan kepada saya," ucap Haris.
"Artinya, menolak keterangan saksi ini ya?" tanya Ketua Hakim Cokorda mempertegas.
"Saya menolak, udah ngertilah Pak Hakim," jawab Haris.
Sementara itu, Fatia menilai, jawaban Singgih selama persidangan tidak konsisten. Terkhusus, jawaban mengenai kerugian materil yang dialami Luhut berbeda dengan yang tertera di berita acara pemeriksaan (BAP).
"Bahwa memang banyak keterangan dari saudara saksi di sini yang tidak konsisten dengan BAP sebelumnya," tutur Fatia.
Selain itu, Fatia juga menilai Singgih sudah memprovokasi Luhut lewat memberikan link video tentang Intan Jaya, Papua. Hingga akhirnya Luhut merasa sudah dicemarkan nama baiknya oleh Haris dan Fatia.
"Jadi intinya menurut keterangan saudara tidak benar?" ucap Hakim Cokorda.
"Iya menurut saya tidak benar, pada akhirnya hal tersebut menjerumuskan memperlihatkan dan memprovokasi saudata Luhut untuk melihat bahwa ini adalah pencemaran begitu," jelas Fatia.
Kesaksian Singgih
Sebelumnya, Singgih sempat kebingungan saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Tim kuasa hukum Haris-Fatia mencecar Singgih mengenai detail kerugian yang dialami Luhut dari konten YouTube tentang Intan Jaya, Papua.
Saat persidangan, Singgih awalnya mengaku tidak tahu konten Intan Jaya yang dibicarakan oleh Haris-Fatia telah menimbulkan kerugian kepada Luhut.
"Tadi anda mengatakan tidak ada kerugian betul ya?" kata anggota tim hukum Haris-Fatia di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat
-
Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok
-
Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet
-
Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat
-
HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri
-
Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
-
Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik
-
Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi
-
Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing