Suara.com - Anggota tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Ma'ruf Bajamal, tidak terima ketika jaksa penuntut umum (JPU) tertawa sewaktu dirinya bertanya mencecar Asisten Bidang Media Luhut Binsar Pandjaitan, Singgih Widyastoni.
Momen itu terjadi saat Singgih bersaksi di sidang Haris dan Fatia terkait perkara pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2023).
Awalnya, Ma'ruf bertanya apakah Singgih sudah pernah ke Intan Jaya, Papua untuk mengecek kebenaran informasi yang diterangkan oleh Haris dan Fatia sebelum melapor ke Luhut.
"Apakah saudara mengunjungi Intan Jaya, Papua, untuk menguji kebenaran informasi dalam video YouTube Haris dan Fatia?" tanya Ma'ruf.
"Tidak Yang Mulia," jawab Singgih.
Tiba-tiba, Ma'ruf melayangkan protes kepada majelis hakim karena merasa jaksa penuntut umum (JPU) tertawa setelah dirinya mencecar Singgih.
"Yang Mulia, mohon izin kenapa jaksa tertawa? Saya sedang bertanya. Saya pikir tidak ada yang lucu dalam pertanyaan saya," tegas Ma'ruf.
Ma'ruf meminta agar jaksa menghargai etika di persidangan. Di sisi lain, jaksa membelar diri dan menyebut Ma'ruf merasa baper.
"Mohon diperingatkan jaksa penuntut agar tertib mengikuti persidangan ini," ucap Ma'ruf.
Baca Juga: Asisten Ungkap Respons Luhut Usai Tonton Konten Haris-Fatia Soal Intan Jaya: Beliau Marah Sekali
"Mungkin baper Yang Mulia," timpal jaksa.
Dengan nada tinggi, Ma'ruf merasa jaksa sudah melanggar etika di persidangan. Sebab saat jaksa tertawa, Ma'ruf sedang melontarkan pertanyaan kepada Singgih.
"Saya pikir kami sedang bertanya ditertawakan itu sudah terang-terang melanggar etika Yang Mulia bukan saya sedang stand up comedy di sini Yang Mulia. Saya sedang bertanya Yang Mulia, saya merasa dilecehkan oleh jaksa penuntut umum Yang Mulia," ucap Ma'ruf.
Jaksa kemudian menilai Ma'ruf sedang berusaha memprovokasi persidangan. Namun begitu, Ma'ruf membantah hal tersebut dan menyebut jaksa sudah menertawakan dirinya.
"Mohon maaf jangan provokasi Yang Mulia," ucap jaksa.
"Mohon maaf Yang Mulia, ini bukan provokasi, ini fakta yang kemudian terjadi di persidangan," jelas Ma'ruf.
Berita Terkait
-
Asisten Ungkap Respons Luhut Usai Tonton Konten Haris-Fatia Soal Intan Jaya: Beliau Marah Sekali
-
Video soal Intan Jaya Ditonton sampai 4 Kali, Asisten Tuding Haris dan Fatia Menyerang Luhut
-
Hari Ini, Dua Asisten Luhut Bersaksi di Sidang Haris Azhar-Fatia KontraS di PN Jaktim
-
Luhut Ungkap Alasan Pilih Mandor Bule Di Proyek IKN: Jangan Nanti Istana Jadi, Kualitas Tidak Bagus
-
Menko Luhut Beberkan Alasan Pakai Mandor Bule di Proyek IKN
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri