"Iya," singkat Singgih.
Anggota tim hukum Fatia kemudian mencoba mengkonfrontir keterangan Singgih di persidangan dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik. Sebab di dalam BAP, Singgih menyebut Luhut telah mengalami kerugian materil.
"Tapi di BAP anda mengatakan menimbulkan kerugian materi jadi yang menjadi korban adalah LBP, jadi yang mana yang benar?" tanya tim hukum Haris-Fatia.
"Kami sampaikan saya tidak tahu Yang Mulia," jawab Singgih.
Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana kemudian mencecar Singgih terkait jumlah kerugian yang dialami Luhut dari konten Intan Jaya. Namun begitu, kali ini Singgih berpatokan pada keterangannya di BAP yakni Luhut mengalami kerugian.
"Sempat saudara mengatakan menimbulkan kerugian materi?" tanya Hakim Cokorda.
"Di BAP iya Yang Mulia," jawab Singgih.
"Ada kerugian?" cecar Hakim Cokorda.
"Betul Yang Mulia," jawab Singgih kemudian.
Jawaban Singgih yang plin-plan itu membuat tim kuasa hukum Haris-Fatia geram. Tim kuasa hukum Haris-Fatia kembali mencecar hal tersebut ke Singgih.
"Tapi tadi beliau mengatakan, tidak tahu menimbulkan kerugian materil. Jadi apakah benar yang di BAP atau di persidangan?" cecar anggota tim hukum Haris-Fatia.
"Sesuai yang disampaikan di penyidik Yang Mulia," ujar Singgih.
Hakim Cokorda kembali menegaskan jawaban Singgih terkait kerugian materil yang dialami Luhut. Kali ini, Singgih menjawab tidak mengetahui hal tersebut.
Sontak, para pengunjung sidang yang mendengar jawaban Singgih tak konsiten itu pun bersorak.
"Sekarang tegas saja ada kerugian materil atau tidak?" cecar Hakim Cokorda
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau