Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (12/6/2023).
"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud (Andhi Pramono) sebagai tersangka TPPU," katanya.
Ali mengemukakan, jika penetapan itu berdasarkan pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat Andhi terlebih dahulu.
"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi," katanya.
Penyidik saat ini masih terus bekerja menelusuri aliran uang dugaan gratifikasi Andhi.
"Penelusuran aliran uang terus yang diduga berubah menjadi asset terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
KPK menduga, Adhi menyimpan sebagaian aset kekayannya di Batam, tempat mertuanya tinggal. Karenya pada Selasa (6/6/2023) lalu, penyidik melakukan penggeledaan di sana.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, pertama di rumahnya yang berada di perumahan mewah. Di lokasi itu, KPK mengamankan barang elektronik yang diduga barang bukti.
Baca Juga: Aliran Uang Diusut KPK, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Mertua
Lokasi kedua, sebuah rumah toko yang tertutup. KPK menduga, hal itu disengaja untuk menyembunyikan aset Andhi. Sebab, penyidik menemukan tiga mobil mewah bermerek, Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.
Andhi diumumkan menjadi tersangka gratifikasi pada Senin 15 Mei 2023 lalu. Penetapan itu menyusul status perkaranya yang telah ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan. KPK menduga gratifikasi Andhi berkaitan dengan ekspor-impor.
Diprediksi nilai gratifikasinya mencapai puluhan miliar dan kemungkinan akan bertambah, mengingat proses penyidikan yang masih dilakukan KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan