Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (12/6/2023).
"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud (Andhi Pramono) sebagai tersangka TPPU," katanya.
Ali mengemukakan, jika penetapan itu berdasarkan pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat Andhi terlebih dahulu.
"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul asset harta benda yang diduga dari korupsi," katanya.
Penyidik saat ini masih terus bekerja menelusuri aliran uang dugaan gratifikasi Andhi.
"Penelusuran aliran uang terus yang diduga berubah menjadi asset terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," kata Ali.
KPK menduga, Adhi menyimpan sebagaian aset kekayannya di Batam, tempat mertuanya tinggal. Karenya pada Selasa (6/6/2023) lalu, penyidik melakukan penggeledaan di sana.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, pertama di rumahnya yang berada di perumahan mewah. Di lokasi itu, KPK mengamankan barang elektronik yang diduga barang bukti.
Baca Juga: Aliran Uang Diusut KPK, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Diduga Pakai Rekening Mertua
Lokasi kedua, sebuah rumah toko yang tertutup. KPK menduga, hal itu disengaja untuk menyembunyikan aset Andhi. Sebab, penyidik menemukan tiga mobil mewah bermerek, Hummer, Toyota Roadster, dan Mini Morris.
Andhi diumumkan menjadi tersangka gratifikasi pada Senin 15 Mei 2023 lalu. Penetapan itu menyusul status perkaranya yang telah ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan. KPK menduga gratifikasi Andhi berkaitan dengan ekspor-impor.
Diprediksi nilai gratifikasinya mencapai puluhan miliar dan kemungkinan akan bertambah, mengingat proses penyidikan yang masih dilakukan KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana