Suara.com - Upaya Jusuf Hamka dalam menagih utang pemerintah terhadap perusahaan jalan tol miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), menemui jalan panjang dan berliku.
Jusuf Hamka sempat mendapatkan angin segar dari Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyatakan akan membantunya dalam menagih utang ratusan miliar itu
Namun, belum juga Mahfud turun tangan membantu konglomerat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kalau Jusuf lah yang memiliki utang pada pemerintah.
Seperti apakah hitung-hitungan utang pemerintah dan utang Jusuf Hamka? Mana yang lebih besar? Simak ulasannya berikut ini.
Utang pemerintah menurut Jusuf Hamka
Jusuf Hamka menyatakan, utang pemerintah pada PT CMNP bermula dari deposito yang ditanamkan perusahaan jalan tol tersebut di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Ketika krisis moneter menerpa Indonesia pada periode 1997-1998, Bank Yama terkena dampaknya dan dilikuidasi. Sejak itulah, PT CMNP tidak bisa lagi mendapatkan uang depositonya kembali.
Karena tak kunjung dibayar, Jusuf lalu menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA jelas, yakni menyatakan pemerintah wajib membayar utang pada PT CMNP berikut bunganya setiap bulan.
Baca Juga: 5 Potret Fitria Yusuf, Anak Jusuf Hamka yang Perusahaannya Tagih Utang Rp800 Miliar ke Negara
Pada 2017, jumlah utang pemerintah berikut bunganya telah mencapai Rp 400 miliar. Namun karena hingga kini belum juga dibayar, maka nominalnya makin membengkak yakni Rp 800 miliar.
Utang PT CMNP menurut pemerintah
Lain dengan Jusuf Hamka, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kalau PT CMNP berutang pada pemerintah hingga Rp 775 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pada Selasa (13/6/2023).
Ia mengatakan, utang tersebut dimiliki oleh tiga perusahaan yang terafiliasi dengan PT CMNP. Adapun besaran utang itu terkait dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Yustinus menegaskan, utang sebesar Rp 775 miliar itu merupakan utang PT CMNP kepada pemerintah melalui tiga perusahaan yang berada di bawah naungan perusahaan jalan tol itu.
Berita Terkait
-
5 Potret Fitria Yusuf, Anak Jusuf Hamka yang Perusahaannya Tagih Utang Rp800 Miliar ke Negara
-
Jusuf Hamka Dituding Punya Utang ke Negara Rp775 Miliar
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Panik, Jusuf Hamka Didampingi Mahfud MD Tagih Utang Rp800 Miliar, Benarkah?
-
Inilah Sosok Jusuf Hamka Pemilik PT CMNP yang Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah
-
Profil CMNP, Perusahaan Jusuf Hamka yang Dihutangi Pemerintah Rp 800 Miliar?
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap