Suara.com - Calon peserta harus tahu tentang ambang batas nilai minimal alias passing grade Rekrutmen Bersama BUMN 2023. Hal ini dilakukan agar peluang lolos dari masing-masing tes yang berlaku semakin besar. Dengan begitu impian bekerja menjadi pegawai di perusahaan negara dapat terwujud.
Seperti yang diketahui, Rekrutmen Bersama BUMN 2023 sendiri adalah proses penjaringan terhadap masyarakat yang ingin menjadi pegawai di berbagai perusahaan pelat merah. Program ini diselenggarakan oleh Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Kementerian BUMN.
Pendaftaran rekrutmen BUMN 2023 telah dimulai pada 11-20 Mei, bagi lulusan SMA atau sederajat, D3, D4/S1, dan S2. Rekrutmen Bersama BUMN 2023 pun telah memasuki tahap pengumuman hasil registrasi online.
Saat ini, peserta yang lolos pada tahap registrasi mulai mengikuti beberapa rangkaian tes yang terdiri dari tiga jenis, antara lain yaitu:
• Tes AKHLAK
• Tes Kemampuan Dasar (TKD), dan
• Tes Bahasa Inggris (TOEFL).
Passing Grade Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Dari masing-masing tes tersebut mempunyai ambang batas nilai minimal. Jika calon peserta ingin lolos Rekrutmen Bersama BUMN, maka mereka wajib melewati batas nilai tersebut. Berikut ini adalah daftar passing grade Rekrutmen Bersama BUMN 2023 untuk masing-masing tes.
• Tes AKHLAK sebanyak 65 dari jumlah soal yang tersedia
• TKD sebanyak 58 dari jumlah soal yang tersedia.
• Tes TOEFL setara 450.
Jadwal Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Berikut ini adalah jadwal lengkap dari rangkaian tes Rekrutmen Bersama BUMN 2023.
1. Tes online tahap 1
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib
-
Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru
-
Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality
-
PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas
-
Detik-Detik Mencekam! Jet Pribadi Meledak Usai Lepas Landas, Dua Pilot Tewas
-
Dugaan Pesta Sesama Jenis di Karawang, Wagub Jabar Minta Polisi Usut Tuntas
-
Jaksa Serang Balik Nadiem: Pleidoi Puitis tapi Tak Mampu Bantah Fakta Korupsi Chromebook