Suara.com - Mendiang Moses Bagus Prakoso (33), korban tabrak lari di depan gerbang Tol Cakung Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) lalu akhirnya akan mendapat keadilan.
Adapun pelaku yang menabrak Moses yakni O (26 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur atas insiden tabrak lari tersebut.
Terungkap, bahwa O sengaja menabrak Moses hingga tewas dan akhirnya diberikan pasal berlapis. O tega melindas Moses hingga meninggal dunia gegara cekcok.
"Bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," bongkarnya Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
O marah besar atas pertikaian dengan Moses hingga menabrak lalu melindasnya dengan mobil.
"Dendam. Sehingga yang pelaku ini sakit hati dan melakukan tindakan tersebut," lanjut Ahmad Fanani.
Lantas, seperti apa nasib O yang dikenakan pasal berlapis oleh polisi? Berapa lama ia akan mendekam di balik jeruji besi?
Mari bedah satu persatu pasal yang disangkakan ke O dan konsekuensi hukumnya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Baca Juga: Bukan Kecelakaan, Polisi Sebut Kasus Tabrak Lari yang Viral di Cakung Kesengajaan
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Timur AKBP Edy Surasa Sitepu membeberkan bahwa OS dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 312.
Adapun pasal tersebut berkaca dari penemuan polisi, bahwa memang betul bahwa O mengakibatkan Moses tewas dengan unsur kesengajaan sehingga berpotensi dipenjara maksimal 12 tahun dan didenda
Adapun berikut bunyi Pasal 311:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
O juga dinilai sengaja mengakibatkan kecelakaan yang dialami Moses lantaran sengaja tak memberhentikan kendaraannya dan membiarkannya menabrak Moses.
Atas temuan tersebut, pelaku juga dijerat dengan Pasal 312. Berikut bunyi Pasal 312:
Berita Terkait
-
Bukan Kecelakaan, Polisi Sebut Kasus Tabrak Lari yang Viral di Cakung Kesengajaan
-
Fakta Baru Kasus Tabrak Lari di Cakung: Tetangga Ternyata Sengaja Lindas karena Dendam
-
Fakta Moses Korban Tabrak Lari di Cakung: Punya 4 Anak, 7 Tulang Rusuk Patah
-
Terungkap! Tewas Dilindas Tetangga di Cakung, Pelaku Tabrak Lari Ternyata Punya Dendam ke Moses
-
Bukan Kecelakaan, Polisi Sebut Pengemudi Avanza Sengaja Tabrak dan Lindas Tetangganya di Cakung hingga Tewas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Jalan Jakarta Dikepung Lubang Usai Hujan Deras, Pramono: Sampai 27 Januari Belum Bisa Diperbaiki
-
Tim Hukum Nadiem Laporkan Saksi ke KPK, Curiga Ada Tekanan di Balik Persidangan
-
6 Fakta Kasus Guru SMK di Talaud Dianiaya Oknum TNI AL
-
Pemilik Maktour Datangi KPK dan Buka Fakta Soal Kasus Kuota Haji
-
Bantah Isu Fitnah, Kementan Bongkar Borok Proyek Fiktif Rp27 Miliar: 'Ada Bukti dan Pengakuan'
-
Jenderal Kepercayaan Xi Jinping Diduga Bocorkan Senjata Nuklir China ke CIA
-
Kasus Suami Bela Istri Jadi Tersangka, Dua Belah Pihak Sepakat Tempuh Restorative Justice
-
Korban Longsor di Cisarua Bandung Barat Capai 17 Orang, 6 Jenazah Masih Diidentifikasi
-
Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri
-
Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III