Suara.com - Mendiang Moses Bagus Prakoso (33), korban tabrak lari di depan gerbang Tol Cakung Jakarta Timur pada Rabu (14/6/2023) lalu akhirnya akan mendapat keadilan.
Adapun pelaku yang menabrak Moses yakni O (26 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Timur atas insiden tabrak lari tersebut.
Terungkap, bahwa O sengaja menabrak Moses hingga tewas dan akhirnya diberikan pasal berlapis. O tega melindas Moses hingga meninggal dunia gegara cekcok.
"Bukan tidak pidana kecelakaan lalu lintas, tetapi karena sengaja sehingga perbuatan itu meninggal dunia," bongkarnya Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
O marah besar atas pertikaian dengan Moses hingga menabrak lalu melindasnya dengan mobil.
"Dendam. Sehingga yang pelaku ini sakit hati dan melakukan tindakan tersebut," lanjut Ahmad Fanani.
Lantas, seperti apa nasib O yang dikenakan pasal berlapis oleh polisi? Berapa lama ia akan mendekam di balik jeruji besi?
Mari bedah satu persatu pasal yang disangkakan ke O dan konsekuensi hukumnya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Baca Juga: Bukan Kecelakaan, Polisi Sebut Kasus Tabrak Lari yang Viral di Cakung Kesengajaan
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Timur AKBP Edy Surasa Sitepu membeberkan bahwa OS dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 312.
Adapun pasal tersebut berkaca dari penemuan polisi, bahwa memang betul bahwa O mengakibatkan Moses tewas dengan unsur kesengajaan sehingga berpotensi dipenjara maksimal 12 tahun dan didenda
Adapun berikut bunyi Pasal 311:
"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."
O juga dinilai sengaja mengakibatkan kecelakaan yang dialami Moses lantaran sengaja tak memberhentikan kendaraannya dan membiarkannya menabrak Moses.
Atas temuan tersebut, pelaku juga dijerat dengan Pasal 312. Berikut bunyi Pasal 312:
Berita Terkait
-
Bukan Kecelakaan, Polisi Sebut Kasus Tabrak Lari yang Viral di Cakung Kesengajaan
-
Fakta Baru Kasus Tabrak Lari di Cakung: Tetangga Ternyata Sengaja Lindas karena Dendam
-
Fakta Moses Korban Tabrak Lari di Cakung: Punya 4 Anak, 7 Tulang Rusuk Patah
-
Terungkap! Tewas Dilindas Tetangga di Cakung, Pelaku Tabrak Lari Ternyata Punya Dendam ke Moses
-
Bukan Kecelakaan, Polisi Sebut Pengemudi Avanza Sengaja Tabrak dan Lindas Tetangganya di Cakung hingga Tewas
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen