Suara.com - Kasus hukum yang bermula dari perseteruan antara Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa dan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romy kini berakhir antiklimaks alias selesai dengan damai.
Diketahui bahwa Erwin Aksa mencabut laporan atas Romy terkait dengan pencemaran nama baik.
Akhir alias ending dari kasus Erwin vs Romy dinilai antiklimaks dan mengejutkan lantaran Romy sempat menyebut Erwin sebagai penipu namun akhirnya kedua pihak sepakat untuk berdamai.
Adapun kasus ini bergulir panjang dari awal mencuat hingga kini resmi selesai secara hukum.
Duduk perkara mencuatnya Erwin laporkan Romy
Romy sempat terancam kembali ke bui atas celetukannya di siniar atau podcast YouTube Total Politik, Rabu (10/5/2023).
Politisi PPP tersebut membuat segudang klaim miring terhadap Erwin Aksa terutama terkait dengan kegiatan keuangannya.
Romy tak segan-segan mengklaim bahwa Erwin menjadi penjamin utang eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke bank. Tak cukup di situ, Romy menuding Erwin sebagai penipu dan mengklaim bahwa pernah memberikan cek bodong dalam seputaran Pilkada Sulsel 2018.
"Ya dan itu (pencairan dana) tidak pernah ada. Ceknya ada, (tapi) bodong," tuding Rommy dalam YouTube Total Politik.
Baca Juga: Erwin Aksa Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Romahurmuziy: Selesai Kekeluargaan
Erwin polisikan Romy
Tak terima atas tudingan miring itu, Erwin datang ke siniar yang sama untuk mengklarifikasi sembari mengungkap dirinya telah melaporkan Romy.
"Karena saya melihat ucapan ini mencemarkan nama baik saya ya saya lapor ke polisi," ujar Erwin ke kedua pembawa acara.
"Pasti kan banker saya ini tanya saya dong. Kan saya dipercaya sama bank, jangan sampe dipikir saya tukang tipu nih. Mereka nanya ‘kok ada begini’. Bisa-bisa kredit saya disetop kan," kata Erwin.
Erwin juga terkejut atas Romy yang berani membuat klaim bombastis tersebut padahal keduanya tak saling kenal.
"Saya enggak kenal Romy," katanya lagi.
Berita Terkait
-
Erwin Aksa Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik Oleh Romahurmuziy: Selesai Kekeluargaan
-
Vonis Banding Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi Lebih Ringan, Gus Nur Ngotot Kasasi: Kami Ingin Bebas!
-
Ada Wacana Golkar dan PAN Usung Capres Sendiri, Rommy PPP Pede: Kemungkinan Itu Tidak Ada
-
Saling Bongkar Aib, Kini Doddy Akan Laporkan Puput Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik
-
'Jatuh Hati' ke Ganjar, PPP Yakin KIB Tak Mungkin Usung Capres Sendiri
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan
-
1 dari 6 Hari Habis di Luar Negeri, Prabowo Patut Tiru Gaya Xi Jinping Biar Lebih Hemat
-
Ironi Listrik Indonesia: Energi Dikeruk dari Daerah, Tapi Cuma Jawa yang Terang Benderang
-
Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah