Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif pungutan liar yang terjadi di rumah tahanan atau Rutan KPK. Para pelaku diduga memungut biaya untuk memasukkan barang yang seharusnya tidak boleh dibawa ke dalam ruang tahanan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut barang yang boleh dimasukkan ke dalam rutan sangat dibatasi.
"Terbatas tentang komunikasi tentang fasilitas dan lainnya. Untuk dapat fasilitas-fasilitas itu, sebagaimana anda sampaikan tadi, ada duit masuk, yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit," kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
"Atau tidak boleh berkomunikasi untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah di sekitar itu pungutan liar terjadi," sambungnya.
Sementara itu, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa menyebut mereka sudah membentuk tim khusus untuk menyelidiki perkara ini.
"Kami telah membentuk Tim Khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pegawai KPK pada Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, dengan melibatkan pegawai dari lintas unit. Baik untuk jangka pendek, yaitu penanganan secara khusus atas peristiwa ini maupun jangka menengahnya yaitu upaya perbaikan tata kelola di Rutan," kata Cahya.
Selain dari internal KPK, tim khusus akan diisi pihak eksternal sebagai dari Ditjen Pemasyarakatan di Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian kepada pegawai rutan KPK yang diduga terlibat, untuk sementara dibebastugaskan, demi kemudahan proses hukum dan etik.
"Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," kata Cahya.
Baca Juga: Denny Indrayana Bikin Heboh Lagi, Kali Ini Sebut Anies Baswedan Bakal Segera Jadi Tersangka KPK
Kasus ini ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap pertama kalinya ke publik oleh Dewan Pengawas KPK.
Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungutan liarnya mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.
Tag
Berita Terkait
-
Puluhan Pegawainya Terseret Kasus Pungli Rutan, Nurul Ghufron: Insan KPK Manusia Biasa yang Mungkin Salah!
-
'Nyanyian' Denny Indrayana: Usai Putusan MK, Kini Sebar Rumor Anies Bakal Jadi Tersangka
-
KPK Ancam Copot Pegawainya yang Terlibat Pungli Rutan
-
Denny Indrayana Bikin Heboh Lagi, Kali Ini Sebut Anies Baswedan Bakal Segera Jadi Tersangka KPK
-
Sepak Terjang Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Namanya Dicatut Kasus Kebocoran Dokumen KPK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Sertijab ke KSP Baru M Qodari, AM Putranto Banjir Air Mata: Saya Tentara tapi Bisa Nangis juga
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
-
Pengumuman PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama 2025, Ini Syarat dan Aturannya!
-
Terungkap! Utang BLBI Jadi Biang Kerok, Ini Perkara yang Bikin Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya
-
Selesai! Tutut Soeharto Cabut Gugatan, Menkeu Purbaya Ungkap Pesan Akrab: Beliau Kirim Salam
-
Kejagung Tunggu Red Notice Interpol untuk Jurist Tan, Buron Kasus Korupsi Kemendikbudristek
-
Selain Memburu Riza Chalid, Kejagung Telusuri Aset Saudagar Minyak untuk Kembalikan Kerugian Negara
-
Skandal Korupsi EDC Rp700 Miliar Seret Petinggi Bank: Apa Peran Indra Utoyo, Eks Bos Allo Bank?