Suara.com - Ada satu hal yang membuat publik terheran-heran terhadap kedatangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi ke Provinsi Aceh.
Jokowi datang ke provinsi berjuluk Serambi Makkah tersebut pada Selasa (27/6/2023) mendatang untuk memulai pelaksanaan rekomendasi Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat (PKPHAM).
Adapun rencana kedatangan Jokowi tersebut bertepatan dengan dirobohkannya bangunan Rumoh Geudong Pidie oleh Pemerintah Kabupaten Pidie. Rumahyang menyimpan sejarah tragedi kelam tersebut dirobohkan mulai Selasa (20/6/2023) kemarin.
Kabag Prokopim Setdakab Pidie, Teuku Iqbal dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023) mengungkap area sisa Geudong Pidie akan dibangun masjid yang dananya berasal dari APBN.
Iqbal lebih lanjut memaparkan bahwa Geudong Pidie dirobohkan untuk menghapus luka lama yang dialami masyarakat Aceh beberapa dekade silam.
Lantas, luka lama macam apa yang dimaksud Iqbal? Mari simak sejarah kelam Geudong Pidie.
Geudong Pidie: Saksi sejarah kasus pelanggaran HAM berat
Geudong Pidie merupakan sebuah rumah yang menyisakan sejarah kelam pada masa penerapan daerah operasi militer di Aceh (1989-1998).
Kala itu, rumah bernuansa tradisional Aceh ini digunakan untuk menyiksa beberapa masyarakat setempat.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku TPPO di Aceh
Oknum aparat TNI menggunakan rumah tersebut sebagai markas dan mengawasi masyarakat dan memburu pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Saat menjalankan operasi itu, tak sedikit dari mereka yang melakukan tindak kekerasan
Masyarakat yang muak akan kelakuan oknum militer sontak membakar rumah tersebut pada 20 Agustus 1998.
Pemerintah di masa presiden Jokowi mengakui bahwa rumah tersebut digunakan untuk beberapa rangkaian kekerasan oleh sejumlah oknum militer. Baru pada pada 11 Januari 2023 lalu, pemerintah mengakui kasus pelanggaran HAM Geudong Pidie.
Masyarakat setempat tolak Geudong Pidie dirobohkan: penghilangan sejarah
Tak sedikit pihak masyarakat setempat yang menolak dirobohkannya Geudong Pidie.
Penolakan masyarakat diwakili oleh Komite Peralihan Aceh (KPA) yang merupakan lembaga yang mewadahi para eks serdadu GAM.
Berita Terkait
-
IODI Sumut Siapkan 13 Atlet Dansa Jajal PON 2024
-
Video Sejoli di Aceh Asyik Mesum, Publik: Nikmat Betul
-
Seratusan Bacaleg di Aceh Gugur Gegara Tak Ikut Baca Al-Qur'an
-
Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Gegara Ancam Warga Pakai Senpi
-
163 Bacaleg Aceh Barat Tak Ikut Uji Baca Al-Qur'an, Alasannya Beragam
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar