Suara.com - Sudahkah Anda tahu tentang syarat perpanjang SIM mati tanpa harus bikin baru? Secara umum, SIM yang sudah habis masa berlakunya diketahui sudah hangus dan harus melaksanakan prosedur pembuatan SIM baru. Tapi benarkah demikian?
Hal ini disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yang memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi pada libur hari raya Idul Adha 2023 ini. Pada momen ini, SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Aturan Ideal yang Berlaku
Jika mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan SIM baru. Artinya, SIM mati tidak dapat diperpanjang dan harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.
Namun hal ini kemudian dikecualikan pada Ayat 4, dimana SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri. Kebijakan ini kemudian diberlakukan selama momen cuti bersama hari raya Idul Adha 1444 H, untuk SIM yang masa berlakunya habis selama masa cuti bersama ini.
Syarat Perpanjang SIM Mati di Momen Cuti Bersama
Untuk syarat perpanjang SIM mati di momen cuti bersama ini sendiri sebenarnya cukup mudah dipenuhi. Syaratnya adalah sebagai berikut.
- Masa berlaku SIM habis pada tanggal 28 dan 29 Juni 2023. SIM yang habis masa berlakunya di tanggal tersebut dapat dibuat perpanjang pada tanggal 30 Juni 2023 tanpa harus buat baru
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat mencermati prosedur pengurusan SIM mati ini, mengacu pada unggahan akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya.
Prosedur Perpanjangan SIM Mati
Baca Juga: Syarat Terbaru Bikin SIM, Harus Punya Sertifikat Mengemudi?
1. Pada tanggal 28 - 29 Juni 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan
2. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023
3. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 - 29 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, 30 Juni 2023 di berbagai titik yang telah ditentukan
Itu tadi sekilas mengenai syarat perpanjang SIM mati tanpa bikin baru yang diberikan oleh pihak kepolisian. Semoga bisa menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Syarat Terbaru Bikin SIM, Harus Punya Sertifikat Mengemudi?
-
Syarat Pendaftaran PPDB Jateng 2023 dan Tata Cara Jalur Zonasi hingga Prestasi
-
Panduan Pindah KK secara Online dan Offline Bagi yang Sudah Menikah
-
Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Mengemudi yang Jadi Syarat Bikin SIM? Cek Harganya di Sini
-
Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi Mulai Kapan? Cek Syarat Lengkapnya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?