Suara.com - Sudahkah Anda tahu tentang syarat perpanjang SIM mati tanpa harus bikin baru? Secara umum, SIM yang sudah habis masa berlakunya diketahui sudah hangus dan harus melaksanakan prosedur pembuatan SIM baru. Tapi benarkah demikian?
Hal ini disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yang memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi pada libur hari raya Idul Adha 2023 ini. Pada momen ini, SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Aturan Ideal yang Berlaku
Jika mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan SIM baru. Artinya, SIM mati tidak dapat diperpanjang dan harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.
Namun hal ini kemudian dikecualikan pada Ayat 4, dimana SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri. Kebijakan ini kemudian diberlakukan selama momen cuti bersama hari raya Idul Adha 1444 H, untuk SIM yang masa berlakunya habis selama masa cuti bersama ini.
Syarat Perpanjang SIM Mati di Momen Cuti Bersama
Untuk syarat perpanjang SIM mati di momen cuti bersama ini sendiri sebenarnya cukup mudah dipenuhi. Syaratnya adalah sebagai berikut.
- Masa berlaku SIM habis pada tanggal 28 dan 29 Juni 2023. SIM yang habis masa berlakunya di tanggal tersebut dapat dibuat perpanjang pada tanggal 30 Juni 2023 tanpa harus buat baru
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat mencermati prosedur pengurusan SIM mati ini, mengacu pada unggahan akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya.
Prosedur Perpanjangan SIM Mati
Baca Juga: Syarat Terbaru Bikin SIM, Harus Punya Sertifikat Mengemudi?
1. Pada tanggal 28 - 29 Juni 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan
2. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023
3. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 - 29 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, 30 Juni 2023 di berbagai titik yang telah ditentukan
Itu tadi sekilas mengenai syarat perpanjang SIM mati tanpa bikin baru yang diberikan oleh pihak kepolisian. Semoga bisa menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Syarat Terbaru Bikin SIM, Harus Punya Sertifikat Mengemudi?
-
Syarat Pendaftaran PPDB Jateng 2023 dan Tata Cara Jalur Zonasi hingga Prestasi
-
Panduan Pindah KK secara Online dan Offline Bagi yang Sudah Menikah
-
Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Mengemudi yang Jadi Syarat Bikin SIM? Cek Harganya di Sini
-
Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi Mulai Kapan? Cek Syarat Lengkapnya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
Terkini
-
3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini
-
Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG