Suara.com - Sudahkah Anda tahu tentang syarat perpanjang SIM mati tanpa harus bikin baru? Secara umum, SIM yang sudah habis masa berlakunya diketahui sudah hangus dan harus melaksanakan prosedur pembuatan SIM baru. Tapi benarkah demikian?
Hal ini disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yang memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi pada libur hari raya Idul Adha 2023 ini. Pada momen ini, SIM mati bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Aturan Ideal yang Berlaku
Jika mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan SIM baru. Artinya, SIM mati tidak dapat diperpanjang dan harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru.
Namun hal ini kemudian dikecualikan pada Ayat 4, dimana SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar dapat diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri. Kebijakan ini kemudian diberlakukan selama momen cuti bersama hari raya Idul Adha 1444 H, untuk SIM yang masa berlakunya habis selama masa cuti bersama ini.
Syarat Perpanjang SIM Mati di Momen Cuti Bersama
Untuk syarat perpanjang SIM mati di momen cuti bersama ini sendiri sebenarnya cukup mudah dipenuhi. Syaratnya adalah sebagai berikut.
- Masa berlaku SIM habis pada tanggal 28 dan 29 Juni 2023. SIM yang habis masa berlakunya di tanggal tersebut dapat dibuat perpanjang pada tanggal 30 Juni 2023 tanpa harus buat baru
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat mencermati prosedur pengurusan SIM mati ini, mengacu pada unggahan akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya.
Prosedur Perpanjangan SIM Mati
Baca Juga: Syarat Terbaru Bikin SIM, Harus Punya Sertifikat Mengemudi?
1. Pada tanggal 28 - 29 Juni 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan
2. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023
3. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 - 29 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, 30 Juni 2023 di berbagai titik yang telah ditentukan
Itu tadi sekilas mengenai syarat perpanjang SIM mati tanpa bikin baru yang diberikan oleh pihak kepolisian. Semoga bisa menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Syarat Terbaru Bikin SIM, Harus Punya Sertifikat Mengemudi?
-
Syarat Pendaftaran PPDB Jateng 2023 dan Tata Cara Jalur Zonasi hingga Prestasi
-
Panduan Pindah KK secara Online dan Offline Bagi yang Sudah Menikah
-
Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Mengemudi yang Jadi Syarat Bikin SIM? Cek Harganya di Sini
-
Bikin SIM Wajib Sertifikat Mengemudi Mulai Kapan? Cek Syarat Lengkapnya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan
-
Stabilkan Harga Jelang Nataru, Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan ke Kepulauan Seribu
-
Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras
-
ESDM Buka Peluang Alihkan Subsidi LPG ke DME, Defisit 8,6 Juta Ton Jadi Sorotan