Suara.com - Ketika seseorang menikah atau berpindah tempat tinggal, seringkali dibutuhkan perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Nah, bagaimana prosedur pindah KK baik online ataupun offline?
Sebenarnya prosedur pindah KK untuk memperbarui informasi dalam Database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak susah. Jika anda belum tahu, silahkan simak syarat dan cara pindah KK dalam panduan lengkap berikut ini.
Sebelum mulai proses pengurusan pindah KK anda lebih dahulu mencabut data dari tempat tinggal lama. Baru kemudian mendaftar di tempat tinggal baru.
Selain itu, dalam mengurus pindah KK, diperlukan surat pengantar dari Ketua RT dan RW di tempat tinggal sebelumnya.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan dan panduan pindah KK yang dapat diikuti:
Persyaratan pindah KK
Berikut ini dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pindah KK:
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW.
- Fotokopi dan asli KK.
- Fotokopi dan asli KTP.
- Fotokopi dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, dan ijazah, semuanya telah dilegalisir.
Jika tidak tersedia fotokopi, maka bawalah dokumen aslinya. Juga sediakan pas foto cadangan berukuran 3x4 dan 4x6.
Panduan pindah KK online
Baca Juga: Cara Pindah KK Lengkap: Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan dan Tahapannya
Berikut ini cara pindah KK secara online:
- Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan pindah KK secara online. Contohnya :
https://dukcapilonline.slemankab.go.id/Flow/signin
https://capil.madiunkota.go.id/persyaratan-mengurus-pindah/
https://sidnok.semarangkota.go.id/ dan lain-lain - Pastikan Anda mendaftar menggunakan nomor HP yang aktif dan dapat dihubungi oleh petugas.
- Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan tentukan apakah hanya pemohon yang akan pindah domisili atau semua anggota keluarga.
- Isi informasi kepindahan yang diminta.
- Unggah semua dokumen yang diperlukan. Klik "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan KK. Anda dapat mengunduh dan mencetaknya dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Panduan pindah KK offline
Berikut ini cara pindah KK secara offline atau datang langsung ke kantor kependudukan:
- Dapatkan surat pengantar dari Ketua RT/RW di tempat tinggal lama yang sesuai dengan alamat KTP Anda.
- Kunjungi kantor kelurahan untuk mengisi formulir dan Anda akan menerima surat pengantar.
- Ajukan surat pengantar tersebut ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan.
- Bawa persyaratan yang sudah disiapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ke kantor Dukcapil setempat.
- Biasanya, dalam proses ini, e-KTP lama akan diserahkan untuk menghindari duplikasi identitas.
Setelah SKPWNI diterbitkan, bawa dokumen itu ke domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang. - Kunjungi kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat tinggal lama, KTP dan KK asli. Anda akan menerima surat keterangan yang harus dibawa ke kecamatan.
- Bawa surat dan formulir tersebut ke kecamatan untuk mendapatkan KK baru.
- Anda akan menerima nota untuk pengambilan KK baru yang akan diproses dalam waktu sekitar 1-2 minggu.
Panduan pindah KK antar kabupaten
- Isi formulir di Dinas Dukcapil/kelurahan/kecamatan.
- Dinas Dukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah (SKP).
- Bawalah SKP, KK, dan KTP ke Disdukcapil tujuan.
- Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan kartu keluarga (KK) baru.
Panduan pindah KK setelah menikah
Berita Terkait
-
Cara Pindah KK Lengkap: Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan dan Tahapannya
-
Disdik Provinsi Jawa Barat Nyatakan Aturan PPDB Tidak Banyak Berubah, Namun Ada Aturan yang Mengharus Kartu Keluarga Sperti ini
-
Demi Wujudkan Akurasi Data Kependudukan, Wabup Sleman Buka Sosialisasi Gerakan Pemutakhiran Data Kartu Keluarga
-
Akhir Mei, Sidang Dua Terdakwa Warga Asing ber-KTP Denpasar
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!