Suara.com - Ketika seseorang menikah atau berpindah tempat tinggal, seringkali dibutuhkan perubahan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Nah, bagaimana prosedur pindah KK baik online ataupun offline?
Sebenarnya prosedur pindah KK untuk memperbarui informasi dalam Database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak susah. Jika anda belum tahu, silahkan simak syarat dan cara pindah KK dalam panduan lengkap berikut ini.
Sebelum mulai proses pengurusan pindah KK anda lebih dahulu mencabut data dari tempat tinggal lama. Baru kemudian mendaftar di tempat tinggal baru.
Selain itu, dalam mengurus pindah KK, diperlukan surat pengantar dari Ketua RT dan RW di tempat tinggal sebelumnya.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan dan panduan pindah KK yang dapat diikuti:
Persyaratan pindah KK
Berikut ini dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pindah KK:
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW.
- Fotokopi dan asli KK.
- Fotokopi dan asli KTP.
- Fotokopi dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah/akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, dan ijazah, semuanya telah dilegalisir.
Jika tidak tersedia fotokopi, maka bawalah dokumen aslinya. Juga sediakan pas foto cadangan berukuran 3x4 dan 4x6.
Panduan pindah KK online
Baca Juga: Cara Pindah KK Lengkap: Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan dan Tahapannya
Berikut ini cara pindah KK secara online:
- Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan pindah KK secara online. Contohnya :
https://dukcapilonline.slemankab.go.id/Flow/signin
https://capil.madiunkota.go.id/persyaratan-mengurus-pindah/
https://sidnok.semarangkota.go.id/ dan lain-lain - Pastikan Anda mendaftar menggunakan nomor HP yang aktif dan dapat dihubungi oleh petugas.
- Pilih menu "Perpindahan Keluar" dan tentukan apakah hanya pemohon yang akan pindah domisili atau semua anggota keluarga.
- Isi informasi kepindahan yang diminta.
- Unggah semua dokumen yang diperlukan. Klik "Kirim" dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
Setelah verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan KK. Anda dapat mengunduh dan mencetaknya dengan menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
Panduan pindah KK offline
Berikut ini cara pindah KK secara offline atau datang langsung ke kantor kependudukan:
- Dapatkan surat pengantar dari Ketua RT/RW di tempat tinggal lama yang sesuai dengan alamat KTP Anda.
- Kunjungi kantor kelurahan untuk mengisi formulir dan Anda akan menerima surat pengantar.
- Ajukan surat pengantar tersebut ke kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan.
- Bawa persyaratan yang sudah disiapkan untuk meminta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) ke kantor Dukcapil setempat.
- Biasanya, dalam proses ini, e-KTP lama akan diserahkan untuk menghindari duplikasi identitas.
Setelah SKPWNI diterbitkan, bawa dokumen itu ke domisili baru untuk mengurus surat keterangan pindah datang. - Kunjungi kelurahan tempat tinggal baru dengan membawa surat pindah dari tempat tinggal lama, KTP dan KK asli. Anda akan menerima surat keterangan yang harus dibawa ke kecamatan.
- Bawa surat dan formulir tersebut ke kecamatan untuk mendapatkan KK baru.
- Anda akan menerima nota untuk pengambilan KK baru yang akan diproses dalam waktu sekitar 1-2 minggu.
Panduan pindah KK antar kabupaten
- Isi formulir di Dinas Dukcapil/kelurahan/kecamatan.
- Dinas Dukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah (SKP).
- Bawalah SKP, KK, dan KTP ke Disdukcapil tujuan.
- Dinas Dukcapil tujuan akan menerbitkan KTP-el dan kartu keluarga (KK) baru.
Panduan pindah KK setelah menikah
- Pastikan semua berkas dan dokumen telah lengkap, dan letakkan dalam satu folder atau map agar tidak ada yang tertinggal.
- Isi formulir yang diberikan oleh kantor desa/kelurahan. Terdapat beberapa formulir untuk keperluan arsip desa/kelurahan, serta formulir pengajuan kartu keluarga.
- Isi data dan formulir pada kantor kecamatan. Di beberapa daerah, formulir kecamatan dapat diisi di kantor desa/kelurahan.
- Pihak kecamatan akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen. Kemudian, mereka akan memastikan bahwa semua dokumen yang Anda miliki telah lengkap.
- Kunjungi Dispendukcapil dan daftar pada bagian permohonan kartu keluarga. Petugas Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang terhadap berkas atau dokumen.
- Setelah semua dokumen lengkap, petugas akan mencatat data untuk pembuatan kartu keluarga baru.
Demikian panduan pindah KK secara offline, online untuk berbagai keperluan. Semoga informasi tentang dokumen kependudukan ini bermanfaat untuk kalian.
Berita Terkait
-
Cara Pindah KK Lengkap: Syarat, Dokumen yang Dibutuhkan dan Tahapannya
-
Disdik Provinsi Jawa Barat Nyatakan Aturan PPDB Tidak Banyak Berubah, Namun Ada Aturan yang Mengharus Kartu Keluarga Sperti ini
-
Demi Wujudkan Akurasi Data Kependudukan, Wabup Sleman Buka Sosialisasi Gerakan Pemutakhiran Data Kartu Keluarga
-
Akhir Mei, Sidang Dua Terdakwa Warga Asing ber-KTP Denpasar
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai
-
Daftar Penerbangan Bandara Soetta yang Dibatalkan Akibat Perang Iran 1 Maret 2026
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Jenderal Iran Dikabarkan Tewas, AS Mulai Operasi Militer Bareng Israel
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup