Suara.com - Masuknya syarat Sertifikat Mengemudi dalam pembuatan SIM telah secara resmi diumumkan oleh kepolisian. Namun masih banyak masyarakat yang memiliki pertanyaan mendasar, bikin SIM wajib Sertifikat Mengemudi mulai kapan?
Sebelumnya, syarat administrasi yang diberlakukan dalam pembuatan SIM, dalam hal ini SIM A, mungkin sudah diketahui secara luas. Namun demikian dengan pemberlakuan aturan baru ini beberapa hal mengalami perubahan. Terkait syarat bikin SIM baru, alur pembuatan, dan biayanya, dapat Anda cermati di sini!
Syarat Membuat SIM Baru
Dilansir dari situs resmi indonesiabaik.id, berikut beberapa syarat berkas yang harus disiapkan ketika Anda akan membuat SIM A baru.
- Fotokopi Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan (berlaku untuk kendaraan bermotor dengan jumlah berat maksimal 3.500 kilogram)
- Formulir pendaftaran SIM secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik
- Fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi Sertifikat Pendidikan oleh sekolah mengemudi paling lama 6 bulan seak diterbitkan
- Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari atau pengenalan wajah
- Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
Syarat ini wajib dipenuhi ketika akan membuat SIM A baru untuk masyarakat di Indonesia.
Alur Pembuatan SIM Terbaru
Untuk tahapan pembuatan SIM A secara umum yang terbaru adalah sebagai berikut.
- Datangi SATPAS pada hari dan jam kerja
- Isi formulir registrasi dan dokumen sesuai dengan instruksi yang diminta
- Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi
- Mengikuti tes kesehatan dan psikologi
- Mengikuti ujian teori berbasis komputer, dan diberikan kesempatan untuk mengerjakan tes sebanyak tiga kali setelah 14 hari
- Melanjutkan ujian praktek menggunakan mobil dari SATPAS setelah lolos ujian teori
- Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri untuk SIM A
- Selesai, tunggu hingga SIM A dicetak
Namun perlu diingat karena ada syarat baru terkait Sertifikat Mengemudi, pemohon SIM harus memiliki sertifikat ini terlebih dahulu untuk dapat menjalankan tahapan pembuatan SIM A terbaru ini. Sertifikat sendiri akan didapatkan setelah pemohon menjalani pendidikan mengemudi di lembaga belajar atau sekolah mengemudi yang sudah terakreditasi.
Biaya Pembuatan SIM
Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi, Jadi Syarat Terbaru Pembuatan SIM 2023
Untuk biaya pembuatannya sendiri akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A dan SIM A Umum, tarif yang dikenakan adalah Rp120.000. tarif ini ditambah dengan biaya Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi sebesar Rp50.000, dan asuransi Rp30.000, serta pemeriksaan kesehatan Rp75.000.
Ingat, biaya ini belum termasuk biaya kursus mengemudi untuk mendapatkan Sertifikat Mengemudi yang jadi syarat baru dari pembuatan SIM.
Jika mengacu pada kabar yang ada saat ini, pemberlakuan akan mulai dilakukan di tahun 2023 ini. Namun dari pihak kepolisian yang dilansir dari berbagai sumber menyatakan belum ada tanggal pasti karena pengurusan dokumen dilakukan lintas direktorat.
Itu tadi sedikit jawaban dan ulasan tentang pertanyaan bikin SIM wajib sertifikat mengemudi mulai kapan yang bisa dibahas, semoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Cara Mengajukan KPR Rumah Subsidi Terbaru Tahun 2023
-
Cara Mendapatkan Sertifikat Mengemudi, Jadi Syarat Terbaru Pembuatan SIM 2023
-
Syarat Daftar PBI JK, Akses Faskes Gratis Tanpa Bayar Iuran BPJS Kesehatan
-
Polri Ungkap Alasan Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi
-
Aturan Baru Pembuatan SIM, Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi dan BPJS!
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Israel Tembak Mobil Pengangkut Air di Gaza, Kakak Beradik Tewas Mengenaskan
-
Pramono Klaim Jakarta Makin Digdaya: Ekonomi Melesat, Kemiskinan Turun, dan Belanja APBD Cetak Rekor
-
Operasi Serentak, Pemprov DKI Angkut 68 Ribu Ikan Sapu-Sapu dari Perairan Jakarta
-
Ancaman El Nino di Depan Mata, Pramono Siapkan Jurus Jaga Stok Beras hingga Daging
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
-
Di Tengah Tantangan Lingkungan, Bagaimana Industri AMDK Bertransformasi ke Arah Hijau?