Ustaz Yusuf Mansur. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Adapun tuntutan yang dilayangkan oleh Zaini Mustofa antara lain yaitu:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tergugat I, II, III, dan IV, ingkar janji atau wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang berlokasi di Jl. Ketapang No. 35, RT 001, RE 03, Kel Ketapang, Kec Cipondoh, Kota Tangerang, Banten milik tergugat III, dan tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani yang berlokasi di Ruko Presh Market Blok FMR No 18 Jl. Boulevar Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat, milik tergugat IV;
- Memberikan hukuman kepada tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng sebesar Rp 98.718.073.610.256;
Memberikan hukuman kepada seluruh tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp 100.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo; - Menghukum seluruh tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
- Menghukum seluruh tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang muncul dalam perkara a quo;
- Dan menyarakan putusan serra-merta, meskipun adanya upaya hukum verzet, banding, ataupun kasasi.
20 September 2022
PN Jaksel melakukan mediasi antara tergugat yakni Ustad Yusuf Mansur dan penggugat Zaini Mustofa.
10 Desember 2022
Zaini Mustofa melakukan pengajuan replik
13 Juni 2023
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Kronologi Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur, Dituntut Ganti Rugi hingga Rp98 T
Komentar
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur, Dituntut Ganti Rugi hingga Rp98 T
-
Duduk Perkara Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur Hingga Dituntut Rp98 Triliun
-
Ganjar Pranowo Foto Bareng Anies Baswedan Saat Tunaikan Haji, Netizen: Capresnya Akur-akur Aja yang Ribut Pendukungnya
-
Harus Nafkahi Ketiga Anaknya hingga Dewasa, Segini Uang yang Desta Keluarkan Setelah Bercerai dengan Natasha Rizky
-
Digugat Inge Anugrah Rp1 Miliar, Begini Jawaban Tegas Ari Wibowo
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Peduli Siapkan Posko Logistik dan Dapur Umum
-
BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan
-
Transaksi Judol Rp2,68 Miliar Terdeteksi di Keluarga Penerima Bansos Jawa Barat
-
Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli
-
Bantu Pemulihan Gempa NTT, BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah
-
Sejarah Pacu Jalur, dari Alat Transportasi hingga Perayaan Ultah Ratu Belanda
-
LG Perluas Pasar WashTower, Gandeng Dealer untuk Kenalkan Teknologi Mesin Cuci Berbasis AI
-
BRI Peduli Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bangun Posko Logistik dan Dapur Umum
-
BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT
-
BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli