Ustaz Yusuf Mansur. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Adapun tuntutan yang dilayangkan oleh Zaini Mustofa antara lain yaitu:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tergugat I, II, III, dan IV, ingkar janji atau wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang berlokasi di Jl. Ketapang No. 35, RT 001, RE 03, Kel Ketapang, Kec Cipondoh, Kota Tangerang, Banten milik tergugat III, dan tanah di atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani yang berlokasi di Ruko Presh Market Blok FMR No 18 Jl. Boulevar Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec Gunung Putri, Kab. Bogor, Jawa Barat, milik tergugat IV;
- Memberikan hukuman kepada tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng sebesar Rp 98.718.073.610.256;
Memberikan hukuman kepada seluruh tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa sebesar Rp 100.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo; - Menghukum seluruh tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo;
- Menghukum seluruh tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang muncul dalam perkara a quo;
- Dan menyarakan putusan serra-merta, meskipun adanya upaya hukum verzet, banding, ataupun kasasi.
20 September 2022
PN Jaksel melakukan mediasi antara tergugat yakni Ustad Yusuf Mansur dan penggugat Zaini Mustofa.
10 Desember 2022
Zaini Mustofa melakukan pengajuan replik
13 Juni 2023
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Kronologi Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur, Dituntut Ganti Rugi hingga Rp98 T
Komentar
Berita Terkait
-
Kronologi Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur, Dituntut Ganti Rugi hingga Rp98 T
-
Duduk Perkara Kasus Investasi Batu Bara Yusuf Mansur Hingga Dituntut Rp98 Triliun
-
Ganjar Pranowo Foto Bareng Anies Baswedan Saat Tunaikan Haji, Netizen: Capresnya Akur-akur Aja yang Ribut Pendukungnya
-
Harus Nafkahi Ketiga Anaknya hingga Dewasa, Segini Uang yang Desta Keluarkan Setelah Bercerai dengan Natasha Rizky
-
Digugat Inge Anugrah Rp1 Miliar, Begini Jawaban Tegas Ari Wibowo
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
'Jual' Anak 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada, Mahasiswi Fani Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Kronologi Mencekam Sekuriti-Pekerja Toba Pulp Lestari Serbu Warga Adat Sihaporas, Ibu-ibu Dipukuli
-
Ketika DN Aidit dan Petinggi PKI Khusyuk Berdoa...
-
Sinyal Belum Kompak? Prabowo Sudah Rilis Perpres, Puan Belum Tahu Apa-apa soal IKN Ibu Kota Politik
-
Tangis Bocah Penjual Cilok usai Ditipu Berubah Haru saat Warga Patungan Ganti Kerugian
-
Pekerja Toba Pulp Lestari Serbu Warga Adat: Anak Disabilitas Dipukul, Rumah dan Posko Dibakar!
-
Marak Keracunan Massal MBG, Puan Maharani Desak Evaluasi Total: Anak-anak Jangan Dirugikan!
-
Sorotan Internasional Kasus Keracunan MBG, Puan Maharani Desak Evaluasi Total
-
Dapat Lampu Hijau dari Puan, Nasib RUU Ketenagakerjaan Kini Ikut Ditentukan Buruh
-
Eks Kapolres Ngada Malah Predator Anak, Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar