LINIMASA - Investasi batu bara yang melibatkan Yusuf Mansur tengah menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan perdata terkait wanprestasi bisnis Yusuf Mansur yang diajukan oleh Zaini Mustofa.
Zaini Mustofa mengajukan gugatan agar Yusuf Mansur dan pihak terkait mengganti kerugian akibat wanprestasi bisnis batu bara yang mencapai Rp98 triliun.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa Yusuf Mansur, Adiansyah, PT Adi Partner Perkasa, dan BMT Darussalam Madani terbukti ingkar janji atau melakukan wanprestasi. Hakim memerintahkan para tergugat untuk mengganti rugi sebesar Rp1,2 miliar.
Merespons putusan pengadilan tersebut, Yusuf Mansur telah mengajukan banding pada 20 Juni 2023. Dia secara langsung mengajukan permohonan banding terkait kasus ini.
Kasus ini bermula pada Juni 2009 di Masjid Darussalam, Kota Wisata Bogor. Saat itu, Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah kepada para jamaah masjid dan mempresentasikan investasi batu bara kepada mereka.
Adiyansyah dianggap sebagai Direktur PT Adi Partner Perkasa yang memiliki izin usaha pertambangan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Menurut Zaini Mustofa, Adiyansyah memposisikan dirinya sebagai seorang "Crazy Rich" dari Kalimantan Selatan dan mengklaim memiliki cadangan batu bara yang melimpah. Dia mengajak jamaah untuk berinvestasi dengan janji keuntungan 28% setiap bulan.
Meskipun jamaah tidak mengenal Adiyansyah secara pribadi, mereka mempercayai investasi ini karena promosi yang gencar dari Yusuf Mansur. Para investor pun mulai menyetorkan dana dalam jumlah yang fantastis.
Baca Juga: Syahnaz dan Jeje Main Masing-Masing sama Anak, Beneran Pisah Rumah?
Sayangnya, setelah beberapa pembayaran awal, pengembalian investasi mulai macet pada Januari 2010. Adiyansyah tiba-tiba menghilang, dan para investor yang marah meminta penjelasan kepada Yusuf Mansur. Dalam pertemuan terakhir, Yusuf Mansur meyakinkan mereka bahwa investasi mereka aman.
Namun, lebih dari satu dekade berlalu dan para investor tidak mendapatkan kejelasan mengenai investasi mereka. Uang yang telah disetorkan lenyap begitu saja. Zaini Mustofa akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap lima pihak, termasuk PT Adi Partner Perkasa, Adiyansyah, Yusuf Mansur, BMT Madani Darussalam, dan Yayasan Darul Qur'an.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Sayap Kecil yang Menantang Badai