LINIMASA - Investasi batu bara yang melibatkan Yusuf Mansur tengah menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan perdata terkait wanprestasi bisnis Yusuf Mansur yang diajukan oleh Zaini Mustofa.
Zaini Mustofa mengajukan gugatan agar Yusuf Mansur dan pihak terkait mengganti kerugian akibat wanprestasi bisnis batu bara yang mencapai Rp98 triliun.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa Yusuf Mansur, Adiansyah, PT Adi Partner Perkasa, dan BMT Darussalam Madani terbukti ingkar janji atau melakukan wanprestasi. Hakim memerintahkan para tergugat untuk mengganti rugi sebesar Rp1,2 miliar.
Merespons putusan pengadilan tersebut, Yusuf Mansur telah mengajukan banding pada 20 Juni 2023. Dia secara langsung mengajukan permohonan banding terkait kasus ini.
Kasus ini bermula pada Juni 2009 di Masjid Darussalam, Kota Wisata Bogor. Saat itu, Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah kepada para jamaah masjid dan mempresentasikan investasi batu bara kepada mereka.
Adiyansyah dianggap sebagai Direktur PT Adi Partner Perkasa yang memiliki izin usaha pertambangan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Menurut Zaini Mustofa, Adiyansyah memposisikan dirinya sebagai seorang "Crazy Rich" dari Kalimantan Selatan dan mengklaim memiliki cadangan batu bara yang melimpah. Dia mengajak jamaah untuk berinvestasi dengan janji keuntungan 28% setiap bulan.
Meskipun jamaah tidak mengenal Adiyansyah secara pribadi, mereka mempercayai investasi ini karena promosi yang gencar dari Yusuf Mansur. Para investor pun mulai menyetorkan dana dalam jumlah yang fantastis.
Baca Juga: Syahnaz dan Jeje Main Masing-Masing sama Anak, Beneran Pisah Rumah?
Sayangnya, setelah beberapa pembayaran awal, pengembalian investasi mulai macet pada Januari 2010. Adiyansyah tiba-tiba menghilang, dan para investor yang marah meminta penjelasan kepada Yusuf Mansur. Dalam pertemuan terakhir, Yusuf Mansur meyakinkan mereka bahwa investasi mereka aman.
Namun, lebih dari satu dekade berlalu dan para investor tidak mendapatkan kejelasan mengenai investasi mereka. Uang yang telah disetorkan lenyap begitu saja. Zaini Mustofa akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap lima pihak, termasuk PT Adi Partner Perkasa, Adiyansyah, Yusuf Mansur, BMT Madani Darussalam, dan Yayasan Darul Qur'an.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Penjelasan Shell terkait Stok BBM yang Masih Kosong di Seluruh SPBU
-
Aksi Heroik PNS Bogor Berujung Duka, Tewas Tenggelam Demi Selamatkan Anak di Pantai Cikalong
-
Serangan Balik, Iran Hujan Rudal Israel Hingga 12 Orang Tewas
-
Intip Fasilitas Hotel Sederhana yang Jadi Markas Inggris di Piala Dunia 2026
-
5 Contoh Teks Sambutan Halalbihalal Wali Kelas 2026 yang Singkat Namun Bermakna
-
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
-
Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemu Kembali?
-
Iran Makin Terdesak, Negara Teluk Mulai Izinkan Militer Amerika Serikat Gunakan Pangkalan Udara
-
Poco X Series Jadi Raja HP Gaming, Ini Rahasia Performa Ekstrem yang Bikin Gamer Ketagihan
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan