LINIMASA - Investasi batu bara yang melibatkan Yusuf Mansur tengah menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan perdata terkait wanprestasi bisnis Yusuf Mansur yang diajukan oleh Zaini Mustofa.
Zaini Mustofa mengajukan gugatan agar Yusuf Mansur dan pihak terkait mengganti kerugian akibat wanprestasi bisnis batu bara yang mencapai Rp98 triliun.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa Yusuf Mansur, Adiansyah, PT Adi Partner Perkasa, dan BMT Darussalam Madani terbukti ingkar janji atau melakukan wanprestasi. Hakim memerintahkan para tergugat untuk mengganti rugi sebesar Rp1,2 miliar.
Merespons putusan pengadilan tersebut, Yusuf Mansur telah mengajukan banding pada 20 Juni 2023. Dia secara langsung mengajukan permohonan banding terkait kasus ini.
Kasus ini bermula pada Juni 2009 di Masjid Darussalam, Kota Wisata Bogor. Saat itu, Yusuf Mansur memperkenalkan Adiyansyah kepada para jamaah masjid dan mempresentasikan investasi batu bara kepada mereka.
Adiyansyah dianggap sebagai Direktur PT Adi Partner Perkasa yang memiliki izin usaha pertambangan di beberapa lokasi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Menurut Zaini Mustofa, Adiyansyah memposisikan dirinya sebagai seorang "Crazy Rich" dari Kalimantan Selatan dan mengklaim memiliki cadangan batu bara yang melimpah. Dia mengajak jamaah untuk berinvestasi dengan janji keuntungan 28% setiap bulan.
Meskipun jamaah tidak mengenal Adiyansyah secara pribadi, mereka mempercayai investasi ini karena promosi yang gencar dari Yusuf Mansur. Para investor pun mulai menyetorkan dana dalam jumlah yang fantastis.
Baca Juga: Syahnaz dan Jeje Main Masing-Masing sama Anak, Beneran Pisah Rumah?
Sayangnya, setelah beberapa pembayaran awal, pengembalian investasi mulai macet pada Januari 2010. Adiyansyah tiba-tiba menghilang, dan para investor yang marah meminta penjelasan kepada Yusuf Mansur. Dalam pertemuan terakhir, Yusuf Mansur meyakinkan mereka bahwa investasi mereka aman.
Namun, lebih dari satu dekade berlalu dan para investor tidak mendapatkan kejelasan mengenai investasi mereka. Uang yang telah disetorkan lenyap begitu saja. Zaini Mustofa akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap lima pihak, termasuk PT Adi Partner Perkasa, Adiyansyah, Yusuf Mansur, BMT Madani Darussalam, dan Yayasan Darul Qur'an.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Geger Warga Lawan Narkoba, usai Rohil Kini Rumah Bandar Sabu di Rohul Dibakar
-
Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo
-
5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
-
Urutan Sheet Mask dalam Skincare Malam, Sebelum atau Sesudah Moisturizer?
-
Cahaya Malam dan Romantisme Muara: Menikmati Denyut Kehidupan di Jembatan Siti Nurbaya
-
Seberapa Penting Serum bagi Pria? 5 Pilihan Terbaik Bantu Lawan Jerawat!
-
Respon Iran Atas Tawaran Damai AS Masih Misteri, Tenggat Waktu Marco Rubio Habis
-
Klaim sebagai Amanah, Status Daerah Istimewa Riau Terus Diperjuangkan
-
Review Teater Musikal Sayap Cinta: Perpaduan Akting, Nyanyian, dan Cinta Abadi Habibie Ainun
-
Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut