Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan agar masa jabatan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diperpanjang.
Gugatan tersebut sedianya dilayangkan agar masa jabatan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa berakhir secara serentak. Dengan ditolaknya gugatan itu, masa jabatan dan rekrutmen anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap bervariasi.
Menanggapi hal itu, Hasyim menilai idealnya para anggota KPU daerah menjalani rekrutmen seleksi selesai sebelum tahapan pemilu dimulai.
"Jadi, kalau tahapan pemilu 14 Juni 2022 dimulainya, idealnya itu harus sudah (selesai) perangkat-perangkatnya, termasuk penyelenggara, anggota KPU di semua tingkatan. Sebelum memulai tahapan pemilu, sudah selesai rekrutmen," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
"Namun demikian kan enggak semudah itu. Menurut undang-undang juga masa jabatan KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota juga lima tahunan dan hitungannya dimulai sejak pembacaan sumpah janji atau pelantikan," katanya.
Dengan begitu, lanjut Hasyim, konsekuensi yang terjadi ialah variasi akhir masa jabatan anggota KPU di masing-masing daerah.
Lantaran itu, Hasyim menilai perlunya tata ulang aturan perihal rekrutmen hingga masa jabatan anggota KPU sehingga prosesnya bisa rampung sebelum tahapan pemilu dimulai.
"Jadi, kalau anggota KPU Pusat misalnya pada bulan April dilantik, maka sejak itu segera lakukan persiapan-persiapan rekrutmen KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia," tutur Hasyim.
"Tapi kan mau tidak mau harus ada perubahan regulasi terlebih dahulu dan itu levelnya di Undang-Undang Pemilu," tandas dia.
Baca Juga: Anies hingga Ganjar Gencar Sosialisasi Bacapres, Hasyim Asy'ari: Mereka Bukan Siapa-Siapa Bagi KPU
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan agar masa jabatan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diperpanjang untuk keserentakan masa jabatan.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Dalam pertimbanganya, MK menilai proses seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak menggangu tahapan pemilu.
Terlebih, lanjut Anwar, keterlibatan KPU RI tidak terlali besar karena proses seleksi dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) di luar unsur KPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?
-
Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang
-
Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran
-
Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten
-
Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?
-
DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS
-
Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!
-
Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak