Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan agar masa jabatan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diperpanjang.
Gugatan tersebut sedianya dilayangkan agar masa jabatan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa berakhir secara serentak. Dengan ditolaknya gugatan itu, masa jabatan dan rekrutmen anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap bervariasi.
Menanggapi hal itu, Hasyim menilai idealnya para anggota KPU daerah menjalani rekrutmen seleksi selesai sebelum tahapan pemilu dimulai.
"Jadi, kalau tahapan pemilu 14 Juni 2022 dimulainya, idealnya itu harus sudah (selesai) perangkat-perangkatnya, termasuk penyelenggara, anggota KPU di semua tingkatan. Sebelum memulai tahapan pemilu, sudah selesai rekrutmen," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
"Namun demikian kan enggak semudah itu. Menurut undang-undang juga masa jabatan KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota juga lima tahunan dan hitungannya dimulai sejak pembacaan sumpah janji atau pelantikan," katanya.
Dengan begitu, lanjut Hasyim, konsekuensi yang terjadi ialah variasi akhir masa jabatan anggota KPU di masing-masing daerah.
Lantaran itu, Hasyim menilai perlunya tata ulang aturan perihal rekrutmen hingga masa jabatan anggota KPU sehingga prosesnya bisa rampung sebelum tahapan pemilu dimulai.
"Jadi, kalau anggota KPU Pusat misalnya pada bulan April dilantik, maka sejak itu segera lakukan persiapan-persiapan rekrutmen KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia," tutur Hasyim.
"Tapi kan mau tidak mau harus ada perubahan regulasi terlebih dahulu dan itu levelnya di Undang-Undang Pemilu," tandas dia.
Baca Juga: Anies hingga Ganjar Gencar Sosialisasi Bacapres, Hasyim Asy'ari: Mereka Bukan Siapa-Siapa Bagi KPU
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan agar masa jabatan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diperpanjang untuk keserentakan masa jabatan.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Dalam pertimbanganya, MK menilai proses seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak menggangu tahapan pemilu.
Terlebih, lanjut Anwar, keterlibatan KPU RI tidak terlali besar karena proses seleksi dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) di luar unsur KPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut
-
Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!
-
Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta
-
Eropa Tegang! Vladimir Putin Ancam Bombardir Dua Negara NATO
-
Alarm Regresi Demokrasi, Menguatnya Kartelisasi Politik dan Ancaman Neo Otoritarianisme di Indonesia
-
Buron! Bareskrim Kejar Bos New Zone Medan, Diduga Jadi Bandar Narkoba di Kelab Malam Miliknya
-
Krisis Literasi Belum Selesai, Kenapa Siswa Bakal Dipaksa Belajar Bahasa Prancis?
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up