Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan agar masa jabatan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diperpanjang.
Gugatan tersebut sedianya dilayangkan agar masa jabatan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa berakhir secara serentak. Dengan ditolaknya gugatan itu, masa jabatan dan rekrutmen anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap bervariasi.
Menanggapi hal itu, Hasyim menilai idealnya para anggota KPU daerah menjalani rekrutmen seleksi selesai sebelum tahapan pemilu dimulai.
"Jadi, kalau tahapan pemilu 14 Juni 2022 dimulainya, idealnya itu harus sudah (selesai) perangkat-perangkatnya, termasuk penyelenggara, anggota KPU di semua tingkatan. Sebelum memulai tahapan pemilu, sudah selesai rekrutmen," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
"Namun demikian kan enggak semudah itu. Menurut undang-undang juga masa jabatan KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota juga lima tahunan dan hitungannya dimulai sejak pembacaan sumpah janji atau pelantikan," katanya.
Dengan begitu, lanjut Hasyim, konsekuensi yang terjadi ialah variasi akhir masa jabatan anggota KPU di masing-masing daerah.
Lantaran itu, Hasyim menilai perlunya tata ulang aturan perihal rekrutmen hingga masa jabatan anggota KPU sehingga prosesnya bisa rampung sebelum tahapan pemilu dimulai.
"Jadi, kalau anggota KPU Pusat misalnya pada bulan April dilantik, maka sejak itu segera lakukan persiapan-persiapan rekrutmen KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia," tutur Hasyim.
"Tapi kan mau tidak mau harus ada perubahan regulasi terlebih dahulu dan itu levelnya di Undang-Undang Pemilu," tandas dia.
Baca Juga: Anies hingga Ganjar Gencar Sosialisasi Bacapres, Hasyim Asy'ari: Mereka Bukan Siapa-Siapa Bagi KPU
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan agar masa jabatan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diperpanjang untuk keserentakan masa jabatan.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Dalam pertimbanganya, MK menilai proses seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak menggangu tahapan pemilu.
Terlebih, lanjut Anwar, keterlibatan KPU RI tidak terlali besar karena proses seleksi dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) di luar unsur KPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
- 
            
              Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
- 
            
              Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
- 
            
              Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
- 
            
              Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
- 
            
              Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
- 
            
              Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
- 
            
              Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
- 
            
              Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
- 
            
              Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
- 
            
              Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
- 
            
              Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
- 
            
              PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
- 
            
              Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
- 
            
              88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?