Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan agar masa jabatan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diperpanjang.
Gugatan tersebut sedianya dilayangkan agar masa jabatan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa berakhir secara serentak. Dengan ditolaknya gugatan itu, masa jabatan dan rekrutmen anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap bervariasi.
Menanggapi hal itu, Hasyim menilai idealnya para anggota KPU daerah menjalani rekrutmen seleksi selesai sebelum tahapan pemilu dimulai.
"Jadi, kalau tahapan pemilu 14 Juni 2022 dimulainya, idealnya itu harus sudah (selesai) perangkat-perangkatnya, termasuk penyelenggara, anggota KPU di semua tingkatan. Sebelum memulai tahapan pemilu, sudah selesai rekrutmen," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
"Namun demikian kan enggak semudah itu. Menurut undang-undang juga masa jabatan KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota juga lima tahunan dan hitungannya dimulai sejak pembacaan sumpah janji atau pelantikan," katanya.
Dengan begitu, lanjut Hasyim, konsekuensi yang terjadi ialah variasi akhir masa jabatan anggota KPU di masing-masing daerah.
Lantaran itu, Hasyim menilai perlunya tata ulang aturan perihal rekrutmen hingga masa jabatan anggota KPU sehingga prosesnya bisa rampung sebelum tahapan pemilu dimulai.
"Jadi, kalau anggota KPU Pusat misalnya pada bulan April dilantik, maka sejak itu segera lakukan persiapan-persiapan rekrutmen KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia," tutur Hasyim.
"Tapi kan mau tidak mau harus ada perubahan regulasi terlebih dahulu dan itu levelnya di Undang-Undang Pemilu," tandas dia.
Baca Juga: Anies hingga Ganjar Gencar Sosialisasi Bacapres, Hasyim Asy'ari: Mereka Bukan Siapa-Siapa Bagi KPU
Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan agar masa jabatan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diperpanjang untuk keserentakan masa jabatan.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
Dalam pertimbanganya, MK menilai proses seleksi anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak menggangu tahapan pemilu.
Terlebih, lanjut Anwar, keterlibatan KPU RI tidak terlali besar karena proses seleksi dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) di luar unsur KPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya
-
Dituding ABS ke Prabowo Soal Listrik Aceh, Bahlil: Itu Laporan Resmi dari PLN
-
Perintah Keras Bahlil ke DPR/DPRD Golkar: Rakyat Kena Bencana, Jangan Cuma Mikirin Program!
-
Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info
-
JK Hingga Jurnalis Korban Pengeroyokan Terima Anugerah Dewan Pers 2025
-
Lilin Nusantara Dukung Langkah Kapolri Usut Penyebab Banjir Sumatra, Ini Alasannya
-
Mobil Tertabrak KRL di Jakarta Utara, KAI Ingatkan Pentingnya Disiplin Berkendara
-
Terungkap! Kompor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Ponpes Almawaddah Ciganjur Jaksel
-
Kejari Bandung Jerat Wakil Wali Kota Erwin Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan Tahun 2025
-
Sinyal Kuat dari Kremlin: Putin Jawab Langsung Undangan Prabowo, Siap Datang ke Indonesia