Suara.com - Aktor senior Pierre Gruno dilaporkan ke polisi terkait kasus penganiayaan terhadap lansia berinisial GDS (60). Peristiwa penganiayaan ini terjadi di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023).
Berdasar surat yang diterima Suara.com, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya korban mempersangkakan Pierre dengan Pasal 351 KUHP.
Menurut penuturan salah satu saksi, Pierre secara tiba-tiba menganiaya korban ketika sedang ngobrol di meja bar bersama kerabatnya.
"Tiba-tiba pelaku Pierre Gruno mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan," kata Fendy kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).
Fendy menyebut Pierre terus melakukan penganiayaan terhadap korban yang telah terkapar di lantai. Akibat peristiwa penganiayaan ini korban mengalami luka sobek pada bagian kepala hingga patah tulang hidung.
"Korban mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung. Kondisi medis ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI)," ungkap Fendy.
Fendy mengklaim tidak mengetahui persis penyebab atau motif di balik tindakan penganiayaan ini. Sebab menurutnya korban tidak pernah berinteraksi dengan Pierre sesaat sebelum kejadian.
"Saat ini (korban, red) sedang melakukan rawat jalan dan kemungkinan akan dilakukan operasi terkait patah tulang di hidung," pungkasnya.
Baca Juga: Perkembangan Kasus PO Iphone Si Kembar Rihana dan Rihani, IPW Minta Polisi Libatkan Densus 88
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China