Suara.com - Brigjen Endar Priantoro mengucapkan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bertugas sebagai direktur penyelidikan.
Endar mengaku, kembalinya ke lembaga antikorupsi tersebut berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Jokowi. Putusan banding itu akhirnya diterima hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.
Rekomendasi tersebut kemudian diterima KPK melalui sekjen dan kemudian memutuskan membatalkan pemecatatan sebelumnya.
"Ya karena di SK (surat keputusan) itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Pak Kapolri, serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Selanjutnya, Endar akan kembali bertugas di KPK dengan jabatannya sebelumnya.
"Secara administrasi saya sudah langsung tugas, tinggal teknisnya nanti seperti apa, saya akan menunggu arahan dari pimpinan," ujarnya
Namun untuk bertugas, dia akan membagi waktu, mengingat dirinya masih menjalani pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhannas.
"Tapi smuanya harus berjalan bersama-sama. Saya akan membagi waktu, sekolah dan mungkin sore ke sini (KPK). Komunikasi-kan bisa saya lakukan melalui media yang lain," ujarnya.
Klaim KPK Kembalinya Endar
Baca Juga: Jalan Terjal Brigjen Endar Kembali Bertugas di KPK Setelah Dicopot Firli
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kembalinya Endar menjabat Direktur Penyelidikan.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali.
Dia menyebut pengembalian Endar, sebagai langkah menjaga harmonisasi antarlembaga.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Sementara Endar mengaku, kembalinya ke KPK berdasarkan surat keputusan tanggal 27 Juni 2023.
"SK perubahan tertanggal 27 Juni," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe