Suara.com - Sudah tahu belum, kalau Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) QRIS per tanggal 1 Juli 2023 dikenakan biaya sebesar 0,3%? Sebelumnya biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi usaha mikro adalah 0% alias gratis.
Meski tak lagi gratis, penggunaan QRIS tidak bisa dilewatkan begitu saja. Para pelaku usaha yang ingin bertahan di era kemajuan digital seperti sekarang ini perlu menyediakan QRIS. Pasalnya, sebagian orang lebih suka menyimpan uangnya melalui e-wallet atau dompet digital daripada membawa uang tunai saat berbelanja. Jadi, Anda perlu mengimbanginya dengan membuatkan kode QR scan sehingga memudahkan transaksi.
Lantas, bagaimana cara membuat QRIS?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara membuat QRIS, Anda harus tahu dulu apa itu QRIS. QRIS (Quick Response Indonesian Standard) adalah kode QR yang diatur oleh BI (Bank Indonesia) dan ASPI (Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia) untuk pembayaran cashless. Sistem pembayaran QRIS menyatukan berbagai macam kode QR dari PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) dengan kode QR. Kehadiran QRIS ini sangat membantu para pelanggan yang berbelanja dengan mengandalkan uang elektronik seperti DANA, OVO, GoPay, dan lain sebagainya.
Cara melakukan pembayaran transaksi dengan QRIS sangat mudah, di mana pengguna tinggal melakukan pemindaian kode QR menggunakan aplikasi yang mendukung QRIS sebagai metode pembayarannya. Aplikasi yang mendukung QRIS umumnya adalah e-wallet hingga mobile banking yang telah dilengkapi dengan fitur scan QR.
Cara Membuat QRIS
Anda bisa mendaftarkan QRIS untuk usaha Anda, sehingga pembayaran transaksi menjadi lebih mudah, praktis, dan efisien. Cara membuat QRIS adalah sebagai berikut:
1. Langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan QRIS adalah mengunjungi situs website www.qris.id dan memahami terlebih dahulu semua informasi yang berkenaan dengan QRIS.
2. Pada halaman awal akses menu untuk daftar QRIS atau di website www.qris.id/register, akan muncul halaman baru berupa form pendaftaran. Anda perlu mengisi semua pertanyaan pada form pendaftaran dan pilih jenis usaha yang ingin Anda registrasikan.
Baca Juga: Perbedaan QR Promptpay Thailand dan QRIS Indonesia, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
3. Jika Anda sudah selesai mengisi semua jawaban di form pendaftaran, berikutnya Anda perlu melakukan pembayaran QRIS. Pembayaran ini bisa melalui e-wallet seperti ShopeePay, DANA, OVO, GoPay, LinkAja, dan lainnya yang biasa Anda gunakan.
4. Silakan tunggu notifikasi registrasi masuk melalui email dan WhatsApp yang terdaftar pada form pendaftaran. Anda akan memperoleh username dan kata sandi. Jika sudah mendapatkan username dan kata sandi, maka bisa mencoba login pada halaman dashboard.
5. Selanjutnya, silakan Anda mengunggah kelengkapan dokumen fisik administrasi.
6. Anda akan menerima notifikasi maksimal 7 hari kerja melalui email dan WhatsApp. Hasil kelengkapan dokumen akan menunjukkan apakah data sudah lengkap, benar, atau masih ada yang kurang. Jika semua data Anda sudah benar dan lengkap, maka Anda bisa langsung mencetak QRIS. Kemudian, Anda pun bisa monitoring transaksi uang yang masuk di QRIS melalui dashboard QRIS.
Ingat, membuatkan QRIS untuk pembayaran transaksi akan menjadi poin plus bagi pelaku usaha yang menerapkannya. Sebab, itu akan memudahkan pelanggan saat membayar dan juga diri Anda sendiri, sebab tidak perlu repot-repot mencari uang kembalian.
Sekarang Anda sudah tahu bagaimana cara membuat QRIS. Selamat mencoba!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha