Suara.com - Salah satu metode transaksi yang diminati banyak orang saat ini adalah dengan scan QR code atau QRIS. Meskipun tak lagi gratis, namun QRIS tetap banyak peminatnya. Simak cara buat QRIS berikut ini.
Merangkum berbagai sumber, kini Bank Indonesia menetapkan tarif baru merchant discount rate (MDR) sebanyak 0,3 persen atas layanan QRIS yang dibebankan pada pengusaha.
Bagi yang awam, MDR adalah biaya yang dikenakan pada pedagang dari Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Meski begitu, besaran MDR dan distribusinya masih ditetapkan oleh BI.
Cara Buat QRIS
Berdasarkan model penyajian, QRIS bisa dibagi jadi dua jenis yaitu Merchant Presented Mode (MPM) bagi penjual yang terbagi lagi menjadi QRIS Online dan QRIS Offline lalu ada Customer Presented Mode (CPM) bagi pembeli.
Berikut ini cara membuat QRIS yang diambil dari lama QRIS Onlie:
1. Mengunjungi website www.qris.online dan lakukan registrasi.
2. Klik tombol daftar QRIS atau akses www.qris.online/register.
3. Pilih jenis bisnis dan lakukan pengisian form.
Baca Juga: Pembayaran QRIS Dikenakan Tarif 0,3 Persen, Berlaku 1 Juli 2023
4. Lakukan pembayaran QRIS menggunakan E-Wallet seperti OVO, GoPay, Dana, LinkAja, ShopeePay dll.
5. Jika belum melakukan pembayaran maka pendaftaran akan ditunda maksimal 14 hari sebelum data isian direset.
6. Jika sudah melakukan pembayaran, selanjutkan kalian akan mendapatkan username dan password untuk login di halaman Dashboard yang dikirim melalui email dan WhatsApp.
7. Login di dashboard untuk melengkapi dokumen administrasi dengan upload data mandiri.
8. Setelah itu, pengajuan akan diproses untuk mendapatkan NMID terhitung sejak data diterima sudah lengkap.
9. Jika data yang diupload mengalami kendala, maka dalam waktu 1x24 jam akan diinfokan kembali untuk diperbaiki melalui email dan WhatsApp.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah