Suara.com - Upaya banding Teddy Minahasa terkait kasus penilapan dan peredaran sabu-sabu ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alhasil, mantan Kapolda Sumatera Barat itu tetap dihukum penjara seumur hidup.
Sidang banding Teddy Minahasa digelar pada Kamis (6/7/2023). Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperkuat putusan di tingkat I.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Sirande Palayukan saat membacakan amar putusan banding.
Menanggapi putusan tersebut, pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Akan kasasi," ujar Hotman kepada wartawan.
Pengacara Teddy lainnya, Anthony Djono mengatakan pihaknya akan menunggu salinan putusan kliennya untuk mempersiapkan upaya kasasi.
"Tentunya secara formil kita harus menunggu pemberitahuan putusan banding secara resmi," tutur dia.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting mengaku pihaknya akan mempelajari putusan banding Teddy Minahasa. Sebab putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan yang dimohonkan yakni hukuman mati.
"Kita pelajari dulu putusannya ya," jelas Iwan.
Baca Juga: Profil Dua Jenderal Polri yang Diprotes agar Dihukum Setara Teddy Minahasa
Divonis Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya menjatuhkan vonis untuk terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Jon Sarman Saragi bertugas membacakan vonis untuk Teddy. Dalam vonis yang dibacakan, Teddy dinyatakan bersalah terkait jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari lima gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup," kata Hakim Saragi.
Hal yang memberatkan putusan vonis seumur hidup bagi Teddy. Pertama, Teddy dianggap tak mengakui perbuatannya terkait penjualan sabu senilai Rp 300 juta.
Kedua, Teddy berstatus sebagai polisi namun terlibat dengan peredaran narkoba. Karena itu ia dianggap sudah merusak nama baik institusi Polri.
Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
5 Jenderal Polri Pecat Teddy Minahasa Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?
-
Drama Teddy Minahasa: dari Linda Istri Siri, Dituntut Mati, Lalu Dipecat Polri
-
6 Fakta Sidang Etik Teddy Minahasa, Minta Banding Usai Dipecat Tak Hormat
-
Tak Terima Dipecat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Nyatakan Banding
-
Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik