Suara.com - Lima orang jenderal Polri menjadi sosok penentu keputusan sidang etik Teddy Minahasa. Hasilnya, kelima jenderal tersebut memutuskan Teddy Minahasa dipecar secara tidak hormat (PTDH).
Persidangan kode etik untuk mengadili mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa pada Selasa, (30/05/2023) kemarin menghadirkan 13 saksi dan 1 saksi ahli sebagai syarat berlangsungnya persidangan.
Pihak Polri pun menunjuk 5 orang perwira tinggi (pati) dengan pangkat jenderal untuk memimpin jalannya sidang, membacakan dakwaan, hingga membacakan putusan. Hal ini pun lumrah dilakukan di Polri pada persidangan etik, mengingat tersangka Teddy juga berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) sebelum akhirnya dipecat dari Polri.
Sosok ke 5 pati Polri ini pun menjadi sorotan publik. Lalu, siapa saja orang orang pilihan Polri ini? Simak inilah profil singkat ke 5 jenderal pengadil kasus Teddy Minahasa selengkapnya.
1. Ketua Komisi: Komjen Pol Wahyu Widada
Pati dengan nama lengkap Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri. Komjen Wahyu sendiri baru sekitar 3 bulan menjabat Kabaintelkam sejak Februari 2023 lalu.
Wahyu pun beberapa kali menjabat sebagai Kapolda dan Wakapolda, seperti Kapolda Aceh pada periode 2020 - 2021, Kapolda Gorontalo periode 2019-2020, dan Wakapolda Riau periode 2018-2019. Komjen Wahyu pun pernah mendapatkan penghargaan Adhi Makayasa di tahun 1991 sebagai lulusan terbaik Akademi kepolisian.
2. Wakil Ketua Komisi: Irjen Pol Tornagogo Sihombing
Nama Irjen Pol Tornagogo pertama kali dikenal di publik usai dirinya terpilih sebagai pemimpin sidang kode etik AKP Dyah Chandrawathi karena Dyah terbukti melakukan pelanggaran dalam penangana kasus penembakan Brigadir J.
Baca Juga: Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh
Kini, Irjen Tornagogo yang menjabat sebagai Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri juga ditunjuk sebagai pati untuk mengadili Teddy Minahasa. Irjen Tornagogo pun juga pernah menjabat sebagai Kapolda Papua Barat di tahun 2019 lalu.
3. Anggota komisi: Irjen Pol Syahar Diantono
Irjen Pol Syahar ini merupakan pati yang ditunjuk untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus penembakan Brigadir J sebagai Kadiv Propam Polri. Irjen Pol Syahar pun sebelumnya sempat menjabat sebagai Wakabareskrim periode 2021-2022 dan Karo PID Divhumas Polri pada periode 2019-2020. Beliau pun menjadi salah satu pati Polri yang berpengalaman di dunia reserse.
4. Anggota komisi: Irjen Pol Asep Edi Suheri
Anggota komisi sidang etik lainnya yaitu Irjen Pol Asep Edi Suheri yang saat ini aktif menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wabareskrim) Polri. Sebelumnya, Irjen Asep pernah menjabat sebagai Karokorwas PPNS Bareskrim Polri periode 2020 dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri periode 2021.
5. Anggota komisi: Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja
Berita Terkait
-
Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh
-
Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Terhormat dari Polri
-
Terkait Pengajuan Banding Teddy Minahasa, Begini Respon Polri
-
Buntut Kasus Tilep dan Edarkan 5 Kilogram Barbuk Sabu, Polri Resmi Pecat Teddy Minahasa
-
Drama Teddy Minahasa: dari Linda Istri Siri, Dituntut Mati, Lalu Dipecat Polri
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK