Suara.com - Kasus yang melibatkan dua orang perwira tinggi (Pati), Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi perhatian Kompolnas. Pasalnya, dua jenderal itu tak kunjung menjalani sidang etik yang seharusnya digelar oleh Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Menurutnya, kasus hukum keduanya perlu segera digelar sidang kode etik karena kasusnya sudah inkrah.
"Kompolnas sudah meminta kepada Polri agar sidang Kode Etik Profesi Polri untuk Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan juga Brigjen Pol Prasetijo Utomo bisa segera dilaksanakan karena kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap atsu inkrah," desak Poengky, Kamis (1/6/2023).
Poengky menyoroti Polri yang tengah fokus menggelar sidang kode etik tersangka kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa.
Pihaknya lantas berharap agar Polri bisa menjatuhkan hukuman kepada Napoleon dan Prasetijo setara dengan hukuman Teddy Minahasa, yaitu dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Lalu, siapa sosok kedua jenderal ini dan apa kasus yang menjerat mereka? Simak inilah profil singkat keduanya.
Profil Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Irjen Pol Napoleon Bonaparte adalah salah satu perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988. Mantan Kabihubinter Polri periode 2020 ini sempat menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri.
Sosoknya kemudian dijatuhi hukuman pencopotan jabatan karena terbukti terlibat dalam kasus suap yang dilakukan oleh Djoko Tjandra. Sosok Djoko Tjandra sendiri sudah masuk daftar hitam Polri sebagai buronan dan red notice interpol sejak tahun 2009.
Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Namun berkat bantuan dari Napoleon, nama Djoko Tjandra mendadak hilang dari daftar red notice. Napoleon juga disebut melakukan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diajukan kepada Interpol.
Belakangan, diketahui pihak Djoko Tjandra melakukan suap terhadap Napoleon sebesar Rp 7,2 miliar. Keterlibatan Napoleon akhirnya membuatnya dicekal dan divonis hukuman empat tahun penjara.
Selain itu, Napoleon juga dijatuhi denda Rp 100 juta serta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 10 Maret 2021.
Meskipun sudah dijadikan tahanan, namun hingga kini Napoleon belum kunjung menjalani sidang kode etik sebagaimana mestinya.
Profil Brigjen Pol Prasetijo Utomo
Kasus Djoko Tjandra tak hanya melibatkan Napoleon, tetapi juga Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Nama Prasetijo Utomo muncul sebagai jenderal yang mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra dari Jakarta menuju Kalimantan saat menjadi buronan.
Saat membantu Djoko, Prasetijo masih menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri pada tahun 2020 lalu.
Surat palsu yang dibuat oleh Prasetijo tersebut membuat Djoko lolos dari pengawasan Polri terkait statusnya sebagai buron. Prasetijo juga diketahui menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar 100 ribu dolar AS atau setara Rp 1,5 miliar.
Akibat tindakannya, Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara pada 2021 lalu.
Sosok Prasetijo Utomo sendiri merupakan lulusan Akpol tahun 1991 dan berpengalaman di bidang reserse. Ia pernah bekerja dengan Napoleon saat masih menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Kompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
-
Kapolri Tanggapi Pengajuan Banding Teddy Minahasa Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
-
5 Jenderal Polri Pecat Teddy Minahasa Secara Tidak Hormat, Siapa Saja?
-
Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat, Kapolri Pastikan Putusan Tak Akan Berbeda Jauh
-
Teddy Minahasa Ajukan Banding Setelah Dipecat Tidak Terhormat dari Polri
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
Terkini
-
Sebut Alasan Hukum Jadikan Nadiem Tersangka Terpenuhi, Mahfud: Dia Tak Mengerti Prosedur Birokrasi
-
Peran Strategis Beton dalam Konstruksi Infrastruktur Berkelanjutan
-
Bali Dikepung Banjir, Video Kepanikan Warga di Taman Pancing Denpasar Jadi Sorotan
-
Baru Sehari Jabat Menkeu, Purbaya Sadewa dan Anaknya Kompak Minta Maaf tapi Blunder
-
Dihantui Isu Plagiat dan LHKPN Rp51 Miliar, Calon Hakim Agung Triyono Kembali Uji Nasib di DPR
-
Mengapa Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Pilihan Prabowo untuk Menko Polkam Ad Interim?
-
Yudo Sadewa Viral, Berapa Anak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa?
-
Tanggul Beton Misterius 3 Km Mendadak Muncul di Pesisir Cilincing, Proyek Siapa Ini?
-
Usai Rapat di DPR, Menkeu Purbaya Tancap Gas ke Istana, Mau Lapor Prabowo
-
Yusril Sebut Tersangka Pembakar Gedung DPRD Makassar Dijerat UU ITE: Mereka Tak Terindikasi Makar