Ketentuan Pajak natura atau kenikmatan (nontunai) yang diberikan pemberi kerja atau perusahaan kepada penerima kerja atau pegawai resmi diterbitkan oleh pemerintah.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, natura atau kenikmatan yang tidak dikecualikan dikenakan pajak penghasilan (PPh), sehingga penerima wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Aturan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tersebut sebenarnya baru diterapkan pada 1 Juli. Meski demikian, penerima natura harus tetap melaporkan berbagai fasilitas yang diterima sejak bulan Januari 2023 ke dalam SPT Pajak Tahunan 2023.
Suara.com - Lantas, apa itu pajak Natura?
Melansir dari KBBI, natura sendiri merupakan barang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang ataupun tentang pembayaran. Natura merupakan fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai ataupun karyawan.
Natura memiliki arti kenikmatan, hal tersebut diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk kemampuan tambahan yang menjadi hak untuk setiap pekerja.
Natura diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, tetapi sesuai dengan hal yang mempunyai keuntungan dan manfaatnya tersendiri untuk setiap pekerja, terlebih untuk mereka yang mempunyai penghasilan kecil.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan hal tersebut dilakukan karena SPT Tahunan merekam periode pajak dari bulan Januari sampai Desember pada tahun pajak sebelumnya.
Karena seperti yang diketahui, pada bulan Januari-Juni ketentuan tersebut masih belum berlaku, Hestu menyebutkan natura yang diterima di periode tersebut belum dipotong PPh oleh pemberi kerja sehingga pencatatan dan pembayaran dilakukan sendiri oleh penerima.
Baca Juga: Bos Perusahaan Penikmat Mobil Kantor Kena Pajak
Pencatatan tersebut tidak berlaku pada fasilitas yang memang dikecualikan dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, yaitu:
- Makanan atau minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa adanya batasan nilai, sedangkan kupon makan untuk karyawan dinas luar maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja yang lebih tinggi.
- Natura atau kenikmatan tentang standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa adanya batasan nilai.
- Sarana, prasarana, dan juga fasilitas untuk pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan juga fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga tanpa batasan nilai.
- Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Wiasak, dan Tahun Baru Imlek tanpa adanya batasan nilai, sedangkan untuk bingkisan selain dari hari raya keagamaan tersebut maksimal sebesar Rp 3 juta per tahunnya.
- Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa adanya batasan nilai.
- Fasilitas pengobatan dan juga pelayanan kesehatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan karena pekerjaan, kedaruratan, dan juga pengobatan lanjutannya tanpa ada batasan nilai.
- Fasilitas olahraga seperti pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif selain daripada golf maksimal sebesar RP 1,5 juta per bulan.
- Fasilitas tempat tinggal komunal tanpa dibatasi nilai, sedangkan untuk tempat tinggal nonkomunal maksimal Rp 2 juta per bulan.
- Fasilitas kendaraan bukan objek pajak apabila pegawai atau penerima bukan pemegang saham dan memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.
- Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung oleh pemberi kerja untuk pegawai.
- Fasilitas peribadatan seperti mushala, masjid, pura, kapel yang dikhususkan semata-mata untuk kegiatan beribadah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Bos Perusahaan Penikmat Mobil Kantor Kena Pajak
-
Ada Pajak Fasilitas Kantor, Gaji Karyawan Terancam Berkurang
-
Artis-Influencer Perlu Tahu Nih, Barang Endorse Kena Pajak!
-
Berapa Jumlah Gaji Pegawai Bank BRI? Inilah Daftarnya Berdasarkan Posisi Level
-
Pungutan Pajak Fasilitas Kantor Berpengaruh ke Gaji Karyawan?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser