Ketentuan Pajak natura atau kenikmatan (nontunai) yang diberikan pemberi kerja atau perusahaan kepada penerima kerja atau pegawai resmi diterbitkan oleh pemerintah.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, natura atau kenikmatan yang tidak dikecualikan dikenakan pajak penghasilan (PPh), sehingga penerima wajib melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Aturan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tersebut sebenarnya baru diterapkan pada 1 Juli. Meski demikian, penerima natura harus tetap melaporkan berbagai fasilitas yang diterima sejak bulan Januari 2023 ke dalam SPT Pajak Tahunan 2023.
Suara.com - Lantas, apa itu pajak Natura?
Melansir dari KBBI, natura sendiri merupakan barang sebenarnya, bukan dalam bentuk uang ataupun tentang pembayaran. Natura merupakan fasilitas kantor atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai ataupun karyawan.
Natura memiliki arti kenikmatan, hal tersebut diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk kemampuan tambahan yang menjadi hak untuk setiap pekerja.
Natura diberikan bukan dalam bentuk uang tunai, tetapi sesuai dengan hal yang mempunyai keuntungan dan manfaatnya tersendiri untuk setiap pekerja, terlebih untuk mereka yang mempunyai penghasilan kecil.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan hal tersebut dilakukan karena SPT Tahunan merekam periode pajak dari bulan Januari sampai Desember pada tahun pajak sebelumnya.
Karena seperti yang diketahui, pada bulan Januari-Juni ketentuan tersebut masih belum berlaku, Hestu menyebutkan natura yang diterima di periode tersebut belum dipotong PPh oleh pemberi kerja sehingga pencatatan dan pembayaran dilakukan sendiri oleh penerima.
Baca Juga: Bos Perusahaan Penikmat Mobil Kantor Kena Pajak
Pencatatan tersebut tidak berlaku pada fasilitas yang memang dikecualikan dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023, yaitu:
- Makanan atau minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa adanya batasan nilai, sedangkan kupon makan untuk karyawan dinas luar maksimal Rp 2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja yang lebih tinggi.
- Natura atau kenikmatan tentang standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemi tanpa adanya batasan nilai.
- Sarana, prasarana, dan juga fasilitas untuk pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan juga fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan, dan olahraga tanpa batasan nilai.
- Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Wiasak, dan Tahun Baru Imlek tanpa adanya batasan nilai, sedangkan untuk bingkisan selain dari hari raya keagamaan tersebut maksimal sebesar Rp 3 juta per tahunnya.
- Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa adanya batasan nilai.
- Fasilitas pengobatan dan juga pelayanan kesehatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit yang disebabkan karena pekerjaan, kedaruratan, dan juga pengobatan lanjutannya tanpa ada batasan nilai.
- Fasilitas olahraga seperti pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif selain daripada golf maksimal sebesar RP 1,5 juta per bulan.
- Fasilitas tempat tinggal komunal tanpa dibatasi nilai, sedangkan untuk tempat tinggal nonkomunal maksimal Rp 2 juta per bulan.
- Fasilitas kendaraan bukan objek pajak apabila pegawai atau penerima bukan pemegang saham dan memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 100 juta per bulan.
- Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung oleh pemberi kerja untuk pegawai.
- Fasilitas peribadatan seperti mushala, masjid, pura, kapel yang dikhususkan semata-mata untuk kegiatan beribadah.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Bos Perusahaan Penikmat Mobil Kantor Kena Pajak
-
Ada Pajak Fasilitas Kantor, Gaji Karyawan Terancam Berkurang
-
Artis-Influencer Perlu Tahu Nih, Barang Endorse Kena Pajak!
-
Berapa Jumlah Gaji Pegawai Bank BRI? Inilah Daftarnya Berdasarkan Posisi Level
-
Pungutan Pajak Fasilitas Kantor Berpengaruh ke Gaji Karyawan?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 7 Agustus 2026: Sikap Tenang Buka Banyak Peluang
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026