Suara.com - Kebijakan pajak natura yang mulai berlaku 1 Juli 2023 bisa membuat gaji bersih perkeja bisa berkurang. Sebab, ada pemotongan tambahan untuk barang yang ditetapkan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama menjelaskan, tidak semua pekerja yang menjadi sasaran pajak natura. Menurut dia, hanya pekerja level atas yang bisa dikenakan pajak tersebut.
"Ini untuk level atas. Memang pajak untuk level atas kemungkinan iya (take home pay menjadi berkurang)," ujarnya di Jakarta yang dikutip, Jumat (7/7/2023).
Hestu melanjutkan, dalam aturan pajak natura yang tercantum dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 mengatur fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja dan hak pemanfaatanya dipegang oleh perseorangan. Tempat tinggal itu bisa berupa apartemen dan rumah tapak.
Sedangkan, yang dikecualikan dari pajak natura itu barang yang harganya tidak lebih dari Rp 2 juta setiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
"Misalnya selama ini dia disewakan apartemen Rp 50 juta/bulan. Selama ini disewakan, selain gaji dia dapat. Sekarang dengan regulasi ini maka yang Rp 48 juta harus dipotong PPh. Jadi penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena," jelas dia.
Artinya beleid tersbeut membedakan pajak pekerja level atas dengan menengah bawah. Karena, fasilitas kantor untuk pekerja bawah mulai dari makanan/minuman, komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet tidak dikenakan pajak.
Berikut daftar fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan dikenakan pajak penghasilan:
- Bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta/tahun kena pajak.
- Fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif menjadi objek pajak. Selain itu, semua jenis olah raga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.
- Fasilitas dari kantor yang kena pajak yakni tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
- Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.
- Kupon makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja juga bisa menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya
-
Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil