Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa masih dibayang-bayangi vonis penjara seumur hidup. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Namun, Teddy Minahasa masih berupaya untuk lolos dari hukuman tersebut.
Sebelumnya, vonis penjara seumur hidup tersebut sudah lebih dulu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebelum akhirnya diperkuat oleh vonis PT DKI Jakarta.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Teddy Minahasa tetap dihukum sesuai dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat setelah majelis hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan.
Majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara pada terdakwa.
Dalam sidang putusan banding atas vonis seumur hidupnya tersebut, Teddy Minahasa absen dari sidang. Akhirnya, sidang yang seharusnya dimulai sejak pukul 09.30 WIB, baru bisa dibuka pada pukul 11.32 WIB.
Ajukan Kasasi Usai Banding Ditolak
Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putra, Anthony Djono menyebut akan mengajukan kasasi setelah banding kliennya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasasi yang diajukan setelah pihaknya menerima informasi putusan banding secara resmi. Terkait dengan banding yang ditolak, Djono memandang seharusnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memeriksa fakta persidangan secara lebih objektif.
Djono justru menyayangkan sikap majelis hakim dari PT DKI Jakarta yang menerima memori banding tentang tidak adanya riwayat jejak digital komunikasi terkait dengan menukar sabu dengan tawas dalam aplikasi WhatsApp milik Teddy MInahasa, Linda Pujiastuti, Dody Prawiranegara, dan juga Syamsul Maarif. Namun, kelinnya tetap dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Djono menjelaskan, sabu yang digunakan oleh kliennya pada saat masih menduduki jabatan sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk menjebak Linda adalah barang dari pinjaman Kejaksaan Negeri Agam dan juga Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman mati.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam dakwaan jaksa, Teddy secara sah terbukti bekerja sama dengan Linda Pujiastuti atau Anita, Dody Prawiranegara, dan Syamsul Maarif untuk menawarkan, menjual, membeli, dan menjadi perantara dalam penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual tersebut adalah hasil penyelundupan barang sitaan dengan berat lebih dari lima kilogram.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Tak Sudi Dibui Seumur Hidup Gegara Tilap Sabu, Teddy Minahasa Siap Ajukan Kasasi usai Bandingnya Ditolak
-
Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa: Hotman Paris Optimis Dibebaskan dari Vonis
-
Sesalkan Perjanjian Pisah Harta, Hotman Paris Sebut Posisi Inge Anugrah Lebih Lemah daripada Ari Wibowo: Gak Nafkahi, Aman..
-
CEK FAKTA: Istri Siri Teddy Minahasa Melawan Tolak Vonis Hakim dan PTDH
-
Terbuka untuk Umum, Berikut Jadwal Pembacaan Putusan Banding Teddy Minahasa
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa