/
Jum'at, 07 Juli 2023 | 11:00 WIB
Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum Teddy Minahasa, mengungkapkan keyakinannya bahwa majelis hakim tidak akan memberlakukan hukuman mati terhadap kliennya. (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA CIANJUR - Kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa telah menjadi sorotan publik sejak awal penyelidikan dilakukan.

Teddy Minahasa ditangkap pada bulan Oktober 2022 setelah ditemukan bukti-bukti yang mengaitkannya dengan peredaran narkoba. Ia kemudian menjalani persidangan dan divonis bersalah.

Sidang putusan banding mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa, terkait kasus peredaran narkoba di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah berlangsung pada hari Kamis (6/7/2023).

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim tidak akan menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya.

Hotman Paris, penasihat hukum Teddy Minahasa, menyatakan bahwa ia optimis tidak akan ada hukuman mati yang diberikan kepada Teddy Minahasa.

Menurutnya, tidak ada alasan yang kuat untuk memberlakukan hukuman mati dalam kasus ini.

"Ya, saya optimis tidak akan ada hukuman mati karena tidak ada alasan untuk itu," tegas Hotman.

Hotman juga menekankan bahwa Teddy telah mengumpulkan sejumlah prestasi selama berdinas di institusi Polri.

Dengan alasan tersebut, ia berharap agar kliennya dapat dibebaskan dari segala hukuman atau vonis. (*)

Baca Juga: Opsi Alternatif untuk Pondok Pesantren Al Zaytun oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin

Load More