SUARA CIANJUR - Kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa telah menjadi sorotan publik sejak awal penyelidikan dilakukan.
Teddy Minahasa ditangkap pada bulan Oktober 2022 setelah ditemukan bukti-bukti yang mengaitkannya dengan peredaran narkoba. Ia kemudian menjalani persidangan dan divonis bersalah.
Sidang putusan banding mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa, terkait kasus peredaran narkoba di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah berlangsung pada hari Kamis (6/7/2023).
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim tidak akan menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya.
Hotman Paris, penasihat hukum Teddy Minahasa, menyatakan bahwa ia optimis tidak akan ada hukuman mati yang diberikan kepada Teddy Minahasa.
Menurutnya, tidak ada alasan yang kuat untuk memberlakukan hukuman mati dalam kasus ini.
"Ya, saya optimis tidak akan ada hukuman mati karena tidak ada alasan untuk itu," tegas Hotman.
Hotman juga menekankan bahwa Teddy telah mengumpulkan sejumlah prestasi selama berdinas di institusi Polri.
Dengan alasan tersebut, ia berharap agar kliennya dapat dibebaskan dari segala hukuman atau vonis. (*)
Baca Juga: Opsi Alternatif untuk Pondok Pesantren Al Zaytun oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jogja yang Romantis bagi Pelajar, tapi Terasa Pedih bagi Pekerja
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Pemkab Kolaka Sewa 6 Pesawat Wings Air 2,7 Miliar untuk Calon Haji 2026
-
Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat
-
Profil Timnas Amerika Serikat: Tuan Rumah Piala Dunia yang Siap Jawab Ekspektasi Publik
-
5 Lipstik Viva Terbaik untuk Usia 40 ke Atas, Anti Menor dan Tahan Lama
-
Simfoni Kesederhanaan Didikan Mamak Nur dan Bapak Syahdan dalam Novel Pukat
-
Syarat Mutlak Iran Ikut Piala Dunia 2026, Amerika Serikat Harus Menjamin Tidak Ada Penghinaan
-
Gubernur Sulsel: Permudah Penempatan ASN Berkualitas
-
Masakan Bu Rudy Dibawa ke Kafe Modern, Ada Nasi Cumi Hitam hingga Lidah Komplit